Tiakur, Lintas-Berita.com_ Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai Restorative Justice bersama dengan kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh agama, Tokoh Pemuda, Serta Tokoh Masyarakat dan Babinsa Desa Kaiwatu Koramil 1511-01/Tiakur yang berlangsung di Balai Desa Kaiwatu, Rabu (23/03/22).
Menurut Prasetya Djati Nugraha (Kasi Pidum) bahwa, Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ungkapnya.
Dikatakannya, Syarat- Syarat dapat dilakukan Restorative Justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tindak pidana yang acamannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
Pada kesempatan ini, kami meminta dukungan kepada masyarakt kabupaten Maluku Barat Daya, apabila ada masalah hukum pidana yang terjadi masyarakat, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses Restorative tersebut.
