Tiakur, Lintas berita.com_ Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, B. Rudi Hartoko, SH., MH melaksanakan launching Rumah Restorative Justice secara virtual oleh Kejaksaan Tinggi Maluku DR. Undang mugopal, SH.MH. dan juga diikuti oleh semua satuan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut B.Rudi Hartoko, SH., MH bahwa, Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Syarat- Syarat dapat dilakukan Restorative Justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tindak pidana yang acamannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati MBD, Drs.Agustinus L.Kilikily, M.Si, Ketua DPRD Petrus Aswerus Tunay, Dadim 1511/Pulau Moa, Letkol Inf Wira Muharommah, perwakilan Kapolres MBD AKP Soleiman, Kepala Desa kaiwatu dan selurah jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.(LB.01)
