Diduga Gagal Calonkan Diri, Mantan Kades RumahLewang Besar Tempuh Jalur Curang

Diduga Gagal Calonkan Diri, Mantan Kades RumahLewang Besar Tempuh Jalur Curang

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Gagal dalam memahami demokrasi, Mantan Kades Rumahlewang Besar Diduga tempuh jalur curang dan cacat prosuderal dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Desa rumahlewang besar.

Sejak tahun 2020 pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya telah mendeklarasikan untuk secepatnya melakukan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan serentak di 117 Desa yang ada di kabupaten Maluku barat daya, termasuk salah satu di antaranya adalah desa Rumahlewang besar.

Setelah dikonfirmasi media ini pada (14/10/2022) oleh salah satu masyarakat Rumahlewang besar yang berinisial CG mengatakan bahwa, Dalam proses menyongsong kontestasi pilkades tentunya sering terjadi bentuk-bentuk kecurangan yang dilakukan oleh incumben dan menimbulkan keresahan dan jauh dari esensi demokrasi yang diharapkan, hal ini juga turut terjadi di desa rumahlewang besar kecamatan pulau wetang, kabupaten Maluku barat daya,“Ungkap.

CG menyampaikan bahwa mantan kades Rumahlewang Besar dengan inisial FR, telah melakukan cara-cara curang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses penyeleksian pemilihan kepala desa di rumahlewang besar.

bentuk kecurangan yang dilakukan oleh FR adalah mendesak masyarakat untuk hanya ada 1 kandidat tunggal yakni FR sendiri dalam pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan, padahal sebagian besar masyarakat tidak menyetujui hal itu karena sangat jauh dari esensi demokrasi, yang mana keputusan yang diambil tidak melibatkan masyarakat secara keseluruhan tetapi di putuskan dalam rapat mata rumah, pungkas CG.

Walaupun FR telah mendesak untuk menjadi kadindat Tunggal dalam Pilkades Tahun ini dengan didukung oleh 37 orang, akan tetapi dalam proses penyeleksian oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat desa ternyata didapati bahwa FR tidak memenuhi persyaratan untuk dicalonkan sebagai Kepala Desa.

Sambungnya, CG menyampaikan bahwa bentuk dari ambisi dan upaya yang tidak tertanggung jawab yang dilakukan oleh FR walaupun tidak lolos pada seleksi persyaratan calon kades adalah meminta dukungan melalui selebaran untuk ditandatangani oleh masyarakat Rumahlewang Besar, yang pada kenyataannya ada beberapa dari tanda tangan merupakan hasil dari jiplakan atau tiruan tanda tangan, sehingga hal ini dipandang sangatlah tidak beradab, ungkap CG.

Lebih lanjut CG menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh FR sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai berdemokrasi dan sekaligus menunjukkan adanya kepentingan politik yang tidak sehat dari FR.

CG juga menyampaikan bahwa karena tidak lolos seleksi oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat desa, FR kemudian melakukan cara-cara yang tidak sesuai prosedur dengan membawa berkas pencalonannya kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten dengan melampirkan tanda tangan yang mengatasnamakan dukungan dari masyarakat Rumahlewang Besar padahal pada kenyataannya tidak demikian.

Dikatannya” setelah menempuh jalur yang tidak prosedural, FR kembali ke kampung dan membeberkan bahwa beliau siap untuk dilantik, padahal proses pemilihan kepala desa belum diselenggarakan.

Lanjutnya CG menyampaikan bahwa setelah di cek ternyata apa yang disampaikan oleh FR itu benar bahwa namanya telah di tetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, padahal panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa dan bahkan BPD sebagai penanggungjawab tidak mengetahui akan hal itu dan bahkan belum pernah dilakukan rapat terkait penetapan kandidat calon kepala desa Rumahlewang Besar., ujar CG.

Meresponi sikap dari FR yang ambisius dan rakus akan jabatan, CG menyampaikan bahwa masyarakat telah melakukan penyuratan kepada Bapak Bupati Maluku Barat Daya pada bulan Agustus 2022 agar dapat menindaklanjuti hal tersebut, karena tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan esensi dan nilai demokrasi yang sesungguhnya.

Terakhir kepada media CG menyampaikan bahwa “FR selaku mantan kepala desa rumahlewang besar telah menunjukkan bahwa demokrasi tidak sedang berjalan sebagaimana mestinya, dan hal ini menjadi bukti bahwa potensi adanya kecurangan berkaitan dengan demokrasi di tingkat desa bisa terjadi kapan saja, dan dapat juga merembes kepada pembangunan demokrasi dan pembangunan masyarakat desa, serta menjadi catatan kritis untuk hal seperti ini perlu untuk ditentang karena sangat jauh dari sikap yang beradab, dia juga sangat berharap agar Bapak Bupati Maluku Barat Daya dapat meresponi problem demokrasi di desa Rumahlewang Besar dengan cara mengevaluasi dan menganulir keputusan panitia pemilihan kepala desa Rumahlewang Besar, di tingkat kabupaten untuk selanjutnya dapat melaksanakan pemilihan secara lebih demokrasi yang melibatkan masyarakat desa Rumahlewang besar secara keseluruhan” Bebernya.(LB.04)