Ambon, Lintas-Berita.com- PMI dan Masyarakat yang berprofesi sebagai pedangan Pasar Baru Moderen Mardika, Demostasi , menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Maluku , atas kekecewaan DPRD Provinsi dan Disperidag tidak melihat Persoalan ini.(kamis 26/01/24)
“Menurut Pedagang pasar Mardika terhadap PMI , mereka kecewa seharusnya untuk menempati gedung baru/pasar moderen di merdika kiranya pemerintah provinsi Maluku harus berpatokan kepada data lama.
” Karena data lama merupakan syarat yang harus di kumpulkan oleh Pedagang dan di berikan kepada pemerintah kota pada saat itu untuk pembangunan gedung pasar moderen ,tapi sampai saat ini untuk menempati gedung baru/pasar moderen di Mardika belum juga terselesaikan.
” PMI juga menjelaskan,orang-orang yang menempati gedung lama secara syarat Hukum telah memenuhi haknya sebagai pedagang dengan tertib membayarpajak, dan terakhir mereka membayar pada tahun 2019 sebelum di relokasi untuk pembangunan gedung .Maka dari itu dengan segala pertimbangan mereka harus di kembalikan ke gedung pasar moderen.
PMI juga menyampaikan ,apa yang telah di katakan oleh pemerintah pusat melalui kementerian Pedagang mengenai penempatan gedung baru pasar modern tanpa punggut biaya sepeserpun.
Data lama yang sebagai syarat telah verivikasi untuk menempati gedung baru ketika telah siap di gunakan.
” Sebelum relokasi pedagang yang ada di gedung putih pemerintah telah berjanji untukmu k mengembalikan mereka ketika gedung telah siap di gunakan, tetapi sekarang data lama di hapus lalu di masukan data- data orang baru yang akan di tempatkan.
Maka hari ini mereka meminta agar kembali ke gedung baru pasar moderen sesuai komitmen awal .Kekecewaan kami dan para pedagang atas sikap DPRD Provinsi Maluku dan Disperindag yang tidak jelih dalam melihat persoalan ini
Pedagang lama juga bertanya dari mana rujukan data baru yang menjadi patokan buat Disperindag, seakan akan DPRD Provinsi melauku melakukan kong kali kong dengan kepala dinas Disperindag yang ingin membunuh rakyat di negerinya sendiri tandasnya
Dari semua poin tuntutan di atas dengan segala pertimbangan kami meminta Gubernur Maluku copot Yahya Kota S.pt,M.Is sebagai PLT kepala dinas Disperindag provinsi Maluku.
“Karena diduga melakukan tindakan pungli terhadap pedagang yang ingin menempati pasar gedung baru atau pasar moderen dan kepada dinas Disperindag tidak menjalankan instruksi pusat melalui kementrian perdagangan.Aksi ini akan kami, teruskan dan lanjutkan berupah tembusan Gerakan demontrasi ke Pemerintah Pusat Republik Indonesia.(LB.04)