Keluarga Sesalkan Aksi John Cs Rugikan Koko Akse

Tiakur, Lintas-Berita.com, – Anggota keluarga seorang wanita berinisial RU, warga Desa Wakpapapi, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menyesalkan aksi tidak terpuji yang dilakukan tiga oknum mengatasnamakan organisasi PERSEMAWI Moa, yang berdampak mencoreng nama baik anggota DPRD MBD, Winnetou Akse asal Partai Nasdem.

Aksi yang dilakukan oleh Jhon, Daud, dan Tedy mengatasnamakan organisasi PERSEMAWI Moa berdampak menimbulkan konflik. Aksi mereka disebut telah mencoreng nama baik keluarga dan berdampak negatif terhadap Wenetou Akse atau yang biasanya disebut Koko.

Persoalan ini awalnya melibatkan seorang perempuan berinisial RU, warga Desa Wakpapapi, sejatinya sudah diselesaikan melalui jalur adat. Namun, tindakan sepihak yang dilakukan oleh kelompok tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk keluarga besar Desa Wakpapapi.

Dominggus Waltialan, sebagai perwakilan keluarga Desa Wakpapapi, angkat bicara terkait isu ini. Dalam wawancaranya dengan media di Tiakur, Senin (16/12/2024), ia menegaskan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara adat pada 18 November 2024.

Proses penyelesaian adat tersebut dilakukan di pusat Negeri Desa Wakpapapi dan melibatkan keluarga kedua belah pihak serta pemerintah desa. “Proses penyelesaian adat sudah disepakati bersama, sesuai berita acara pembayaran harta dari Pemerintah Desa Wakpapapi Nomor: 400.36/DS.W/XI/2024. Setelah denda adat terpenuhi, masalah ini seharusnya dinyatakan selesai,” jelas Dominggus.

Ia menambahkan, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan keluarga, sangat tidak dapat diterima. “Kami mengecam semua aksi yang dilakukan pihak yang mencoreng nama baik keluarga kami, terutama terhadap anak kami, Koko Akse,” ujarnya tegas.

Senada dengan pernyataan keluarga Koko, Titus Oraplean, perwakilan dari pihak perempuan (RU), juga menyampaikan kecaman terhadap aksi Jhon Cs.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada kelompok tersebut maupun organisasi PERSEMAWI Moa, untuk bertindak atas nama keluarga.

“Tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sangat meresahkan kami. Penyelesaian adat sudah tuntas, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan aksi tambahan yang merugikan pihak lain. Kami juga memohon dukungan dari Fraksi Cahaya dan DPRD Kabupaten MBD untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil,” ujar Titus.

Di sisi lain, Koko Akse menyampaikan bahwa sejak 13 November 2024, dirinya menjadi sasaran ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial oleh Jhon Cs.

Menurutnya, tindakan tersebut sudah melewati batas, sehingga ia memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

“Setiap postingan yang dibuat oleh Jhon sudah kami arsipkan sebagai bukti. Selama ini, saya memilih untuk diam, tetapi tindakan yang terus-menerus menyerang harga diri saya memaksa saya untuk bersikap. Saya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Koko.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini bukan lagi tentang materi, tetapi harga diri. “Harta dan uang boleh diambil, tetapi harga diri jangan pernah disentuh,” imbuhnya.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat, terutama karena melibatkan unsur adat dan hukum modern. Penyelesaian adat di Maluku, termasuk di Desa Wakpapapi, biasanya menjadi jalan utama untuk menyelesaikan konflik antarindividu atau keluarga. Namun, tindakan sepihak yang dilakukan tanpa kesepakatan justru menciptakan keributan baru.

Banyak pihak berharap bahwa persoalan ini dapat segera diselesaikan tanpa memicu konflik lebih lanjut. Pemerintah desa, keluarga besar, dan lembaga DPRD diharapkan bisa mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

Dengan mengedepankan hukum adat sebagai cara penyelesaian utama, kasus di Desa Wakpapapi memberikan gambaran nyata tentang pentingnya menjaga harmoni di masyarakat. Namun, ketika hukum adat tidak dihormati dan tindakan sepihak dilakukan, permasalahan yang seharusnya selesai justru berkembang menjadi konflik yang lebih besar. (LB.02)

Exit mobile version