Ambon, Lintas-berita.com, – Sekda Maluku, Sadali Ie mengapresiasi Musyawarah Provinsi (Musprov) IX Kamar Dagang dan Industri Provinsi (Kadin) Maluku, sebagai bentuk tanggungjawab bersama dalam membantu kelancaran pembangunan ekonomi di daerah ini.
“Musprov Kadin ini harus melahirkan pemikiran konstruktif dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi nasional maupun untuk kemajuan Maluku di masa mendatang,” kata Sadali saat membuka Musprov yang berlangsung Ballroom Pacific Hotel Ambon, Senin (24/2/2025).
Mengusung tema “Optimalisasi dan Penguatan Fungsi serta Peran Kadin Maluku dalam membangun Masyarakat Maluku menyongsong Indonesia Emas 2045”, musprov diharapkan menghasilkan pemikiran positif dan konstruktif, dalam upaya mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Berbagai program yang dihasilkan dalam musprov itu juga diharapkan dapat diselaraskan dengan Sapta Cita visi dan misi pasangan Gubernur Maluku – Wakil Gubernur Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.
Sekda berharap musprov bukan saja melahirkan semangat tetapi juga mendorong kinerja Kadin Maluku sebagai organisasi handal dan terpercaya, di samping menjadi momen penting dan strategis untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi Maluku.
“Momen ini sangat strategis dan efektif untuk menyatukan langkah dan persepsi seluruh komponen Kadin Maluku. Sebagai pengusaha di bidang ekonomi dalam mengefektifkan dan mengoptimalkan proses dan mekanisme perencanaan serta pengendalian pembangunan ekonomi di Maluku,” ungkap Sadali.
Keberadaan organisasi Kadin, tambahnya, mencerminkan perwujudan keinginan publik yang begitu besar untuk mendukung berbagai program Pemerintah Daerah. “Kadin Maluku ditantang untuk merespon kondisi daerah yang sedang giat melaksanakan pembangunan di segala bidang,” demikian Sekda.
Musprov dihadiri Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, Forkopimda Maluku, pimpinan Perguruan Tinggi, Ketum Kadin Maluku MAS Latuconsina, Ketua dan Pengurus kabupaten/kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pengusaha, dan pemangku kepentingan. (LB-04)







