Ambon, Lintas-Berita.com, – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II rahun 2024/2025, yang berlangsung diruang sidang paripurna, jumat 28/3/2025 dan dihadiri Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela dan dihadiri oleh sekretaris kota Robert Sapulette , pimpinan SKPD, camat, lurah, kades dan para raja se-Kota Ambon.
Saat membuka Rapat Ketua DPRD Morits Tamaela mengatakan DPRD memiliki wewenang untuk meminta LKPJ kepala daerah. hal itu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, penyerahan LKPJ Wali Kota Ambon pada rapat paripurna, sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019. Setelah menerima LKPJ, DPRD akan membahasnya secara internal dan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota paling lambat 30 hari kemudian.
Sedangkan Wali Kota Bodewin Wattimena menjelaskan LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2024, dan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2024. Secara teknis, penyusunan LKPJ berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
LKPJ tahun 2024 yang diserahkan meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, dekonsentrasi, tindak lanjut rekomendasi DPRD Kota Ambon, serta kebijakan strategis dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan tahun 2024.
Pembangunan tahun 2024 difokuskan pada tema “Penguatan Pembangunan Daerah melalui Infrastruktur untuk Mendorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Didukung Stabilitas Politik dan Keamanan Pasca Pemilu, serta Penguatan Inovasi Pemerintah Menuju Ambon yang Manis, Demokratis, dan Mandiri”.
Menurut Bodewin pembangunan Kota Ambon tahun 2024 dilandasi sembilan prioritas meliputi:
1. Penguatan perekonomian melalui investasi, pertanian, industri, perdagangan, koperasi, dan UMKM.
2. Penguatan reformasi birokrasi.
3. Penguatan layanan pendidikan dan kesehatan.
4. Penguatan kualitas sumber daya manusia.
5. Mempercepat pengurangan angka kemiskinan ekstrem.
6. Penyediaan lapangan kerja berkualitas.
7.Penguatan nilai budaya lokal dan pembinaan mental spiritual.
8. Penyediaan infrastruktur berkualitas.
9. Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
Wali Kota menambahkan, LKPJ juga memaparkan perkembangan kondisi umum Kota Ambon tahun 2024, meliputi jumlah penduduk, angka kemiskinan, angka pengangguran, IPM, PDRB, pertumbuhan ekonomi, dan laju inflasi.
Laporan kinerja pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 juga disampaikan mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Wali Kota juga menyampaikan hasil evaluasi kinerja Pemerintah Kota Ambon tahun 2024. Dari sejumlah indikator kinerja utama, 20 indikator menunjukkan pencapaian sangat tinggi, 9 indikator tinggi, 1 indikator sedang, dan 2 indikator sangat rendah. Sebanyak 14 indikator tidak dapat diukur karena keterbatasan data.
Dijelaskan, pelayanan dasar di Kota Ambon dilaksanakan melalui 14 jurusan, 59 program, dan 126 kegiatan, dengan tingkat capaian 98,93 persen dan realisasi keuangan 86,78 persen.
Urusan pemerintahan juga menunjukkan capaian tinggi, dengan 97,60 persen capaian program dan 91,22 persen realisasi keuangan.
Bodewin memaparkan, selama tahun 2024 Pemerintah Kota Ambon juga menerima sejumlah penghargaan, antara lain penghargaan Kampung Iklim, peringkat pertama penyaluran dana desa, penghargaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan anugerah layanan investasi.
Pemerintah Kota Ambon juga meraih juara pertama Anugerah Bangga Wisata Indonesia. Walikota Wattimena berharap kerja sama yang baik akan terus berlanjut untuk membangun Kota Ambon yang lebih sejahtera.
DPRD kota Ambon mengapresiasi Laporan pertanggu jawaban Wali Kota tahun 2024, walaupun sibuk dan dalam suasana libur Lebaran, Wali kota selalu menyempatkan diri untuk hadir pada Rapat paripurna penyerahan LKPJ Tahun 2024. (*/LB-04)
