Polsek Kisar Kawal Petugas Puskesmas Jerusu Musnahkan Obat-Obatan Kedaluarsa

Tiakur, Lintas-Berita.com, – Personel Polsek Kisar, Polres Maluku Barat Daya (MBD) membantu mengawal petugas Puskesmas Jerusu, Kecamatan Pulau Romang untuk memusnahkan produk obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kedaluwarsa atau tidak layak lagi untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Pemusnahan produk obat-obatan kedaluarsa ini dilaksanakan di halaman belakang Puskesmas Jerusu, pada Sabtu (10/5/2025) sore.

Pemusnahan juga disaksikan oleh Camat Pulau Romang yang diwakili Melky A. Paulus, Kapospol Pulau Romang Aipda S. Ubrusun dan anggota, Kepala Puskesmas Jerusu Otniel Nokh Warsoy, Penanggung jawab pengelolah obat Widiyati serta pegawai Puskesmas Jerusu.

Pemusnahan dilakukan terhadap obat-obatan yang sudah kedaluwarsa terdiri dari 65 jenis produk obat-obatan dalam bentuk kapsul, tablet, salep, obat injeksi (suntik) maupun cairan serta larutan yang memiliki masa kadaluarsa terhitung sejak Mei 2022 sampai dengan Mei 2025.

Mekanisme dan tata cara pemusnahan obat-obatan yang dilakukan oleh pihak Penanggung Jawab Puskesmas Jerusu, pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian.

Pada tempat berbeda Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, mengatakan, kegiatan pemusnahan obat-obatan merupakan langkah efektif oleh Puskesmas Jerusu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, sekaligus mengantisipasi pemberian obat-obatan kedaluarsa kepada para pasien apabila terjadi faktor kelalaian petugas kesehatan dalam memberikan resep atau obat yang diketahui telah kedaluwarsa.

“Pemusnahan obat sering kali dilakukan dengan berbagai cara seperti dibakar dan lain-lain, atau cara efektif untuk memusnahkan obat yang telah rusak dapat dilakukan dengan cara memisahkan isi obat dari kemasannya, kemudian lepaskan identitas obat dari wadah atau botol, setelah itu obat dapat ditanam atau dikubur ke dalam tanah,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, masa kedaluarsa obat atau expired date menunjukkan jangka waktu suatu obat aman untuk dikonsumsi. Untuk mengetahui masa kedaluwarsa produk obat dapat diketahui pada kemasan obat yang mana tertera tanggal, bulan dan tahun. Karena itu perlu ketelitian dalam menentukan berakhirnya masa berlaku produk obat-obatan tersebut sehingga tidak berdampak pada timbulnya penyalahgunaan obat oleh masyarakat.

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres MBD dan Polsek jajaran tetap mendukung program pemerintah melalui peran Polri dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait penggunaan obat-obatan selain obat kedaluwarsa karena sudah habis masa berlaku, perlu pula diperhatikan produk / kemasan obat yang masanya belum berakhir, masyarakat perlu diingatkan untuk berhati-hati dalam mengkonsumsinya karena akan mempengaruhi faktor kesehatan itu sendiri,” tutup Kapolres. (LB-01)

Penulis: Ari Wassar Editor: Jay Adrian
Exit mobile version