Tiakur, Lintas-Berita.com, – Dalam rangka mengimplementasikan program Polri Presisi, Bhabinkamtibmas di Polres Maluku Barat Daya (MBD) terus menggulirkan program pembinaan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif.
Di Polsek Wetar, Bhabinkamtibmas Bripka Yohanis L. Sutiray melaksanakan program pembinaan melalui kegiatan sambang. Ia hadir untuk memberikan sosialisasi kamtibmas kepada warga di Desa Mahuan, Kecamatan Wetar Selatan, Kabupaten MBD pada Senin (19/5/2025) siang.
Dengan terbangunnya komunikasi yang baik dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Bripka Sutiray memberikan pemahaman konsep kamtibmas yang nyata terkait perkembangan situasi di desa serta menampung aspirasi warga dalam perbaikan kualitas pelayanan Polri.
Selain itu Bripka Sutiray mengharapkan adanya peran aktif warga dalam memelihara stabilitas kamtibmas di desa. Warga juga diimbau untuk lebih bijak melihat perkembangan situasi, apabila ada permasalahan diharapkan warga bersama Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa bekerjasama guna mencegah adanya penyebaran isu yang tidak benar (Hoax) yang dapat menyesatkan serta mengganggu stabilitas Kamtibmas di Desa.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, melalui Kapolsek Wetar Iptu Giovani B. M. Toffy, saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas berupa imbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat, serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Kegiatan sambang di Desa oleh Bhabinkamtibmas menurut Kapolsek, merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat sebagai upaya menyatukan persepsi warga terkait pentingnya menjaga kamtibmas, sehingga dapat terwujud stabilitas kamtibmas kondusif serta kehidupan yang aman dan tenteram dapat dirasakan warga di Desa.
Kapolsek juga menambahkan, sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
“Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang Bhabinkamtibmas dan garda terdepan di tengah-tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” tutup Kapolsek. (LB-01)
