Ambon, Lintas-berita.com, – Proses seleksi calon Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon memasuki tahap pendaftaran dengan klaim berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Pemerintah kota memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan profesional.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan belum ada kandidat yang dapat dipastikan lolos sebelum seluruh proses seleksi rampung. Setiap peserta, kata dia, wajib mengikuti tahapan yang telah ditetapkan panitia seleksi.
“Belum ada satu pun yang bisa memastikan dirinya akan menjadi Sekretaris Kota. Semua harus mengikuti proses sesuai aturan,” ujar Bodewin seusai kegiatan di Ambon, Sabtu, 18 April 2026.
Empat pejabat yang mendaftar dalam seleksi tersebut adalah Penjabat Sekkot Ambon Robby Sapulette, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Apris Gazpers, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus.
Dari keempat nama tersebut, panitia seleksi bersama asesor akan menyaring hingga menghasilkan tiga kandidat terbaik.
Selanjutnya, satu nama akan ditetapkan oleh wali kota melalui mekanisme yang telah ditentukan. “Proses ini tidak bisa dipotong atau diintervensi,” kata Bodewin.
Ia menegaskan, jabatan Sekretaris Kota merupakan jabatan karier aparatur sipil negara, bukan jabatan politik.
Karena itu, ia mengingatkan agar dinamika dukungan di ruang publik tidak menjurus pada penyebaran informasi yang tidak benar.
“Mendukung itu hak, tetapi jangan sampai menjatuhkan kandidat lain dengan informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Menurut dia, para kandidat merupakan pejabat karier yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang harus dijaga. Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang bersifat asumsi atau fitnah.
Bodewin menambahkan, seleksi ini bertujuan mencari sosok yang paling tepat untuk memimpin birokrasi, bukan sosok yang sempurna.
Pemerintah Kota Ambon bersama panitia seleksi, kata dia, berkomitmen menjaga objektivitas dan transparansi demi menghasilkan Sekretaris Kota yang kapabel, berintegritas, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. (LB-04)
