Mercy Barends Nilai Vonis Kasus Penganiayaan Lansia di Ambon Cederai Keadilan

Penganiayaan Lansia
Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends

Ambon, Lintas-berita.com, – Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends, mengritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada anggota Brimob Polda Maluku dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia), di Maluku Tengah.

Mercy Barends dalam keterangannya diterima redaksi Selasa (5/5/2026) menyatakan keprihatinan atas putusan PN Ambon yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae dalam kasus penganiayaan terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi, 74 tahun.

Kasus penganiayaan itu terjadi di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dan menyebabkan korban mengalami luka serius. Putusan pengadilan dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026.

Menurut Mercy, hukuman yang dijatuhkan dinilai tidak proporsional mengingat pelaku merupakan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia.

“Vonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia sangat tidak proporsional, terlebih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga meminta Polda Maluku mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kekerasan.

“Kapolda Maluku diminta menindak tegas oknum polisi sebagai pelaku yang melakukan pelanggaran kode etik seperti ini,” tegasnya.

Menurut Mercy, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat negara, mulai dari proses penyidikan hingga putusan pengadilan.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan, apalagi yang dilakukan aparat negara. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat,” katanya.

Kekecewaan terhadap putusan tersebut juga disampaikan keluarga korban. Menantu korban, Seli Huwae (51), menyatakan keluarga tidak menerima vonis yang dijatuhkan karena dianggap tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.

Mercy menilai kasus itu harus menjadi perhatian serius, baik bagi aparat penegak hukum di daerah maupun pemerintah pusat, terutama dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk lansia dan meningkatkan akuntabilitas aparat. (LB-03)