Ambon, Lintas-berita.com, — Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ketujuh secara berturut-turut yang diperoleh daerah kepulauan di perbatasan Indonesia itu.
Opini WTP diserahkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, Hari Haryanto kepada Bupati MBD Benyamin Thomas Noach yang didampingi Ketua DPRD MBD Petrus A. Tunay, dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 di Ambon, Selasa, 2 Juni 2026.
Pencapaian tersebut menempatkan MBD sebagai salah satu dari tujuh pemerintah daerah di Maluku yang berhasil memperoleh opini WTP dari total 11 daerah yang diperiksa BPK pada tahun ini.
Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Hari Haryanto mengatakan, opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Penilaian dilakukan melalui empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih opini WTP. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Hari.
Meski memberikan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, BPK tetap meminta pemerintah daerah memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan. Dalam kesempatan itu, BPK menyampaikan delapan catatan strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya adalah peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan, pencegahan kekurangan kas pada bendahara, penguatan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, hingga pengendalian yang lebih ketat terhadap belanja barang dan jasa.
Selain itu, BPK juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan terhadap belanja hibah, perbaikan sistem pengelolaan barang milik daerah, serta penyempurnaan pencatatan aset agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Hari, opini WTP yang telah diraih pemerintah daerah perlu dipertahankan melalui komitmen berkelanjutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
BPK juga membuka ruang konsultasi bagi seluruh pemerintah daerah di Maluku untuk memperoleh pendampingan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK masih menemukan sejumlah persoalan umum pada beberapa pemerintah daerah, terutama terkait kelemahan sistem pengendalian intern.
Permasalahan tersebut mencakup kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek yang belum memadai, pertanggungjawaban belanja yang belum lengkap, laporan hibah dan bantuan sosial yang belum seluruhnya disampaikan, serta pengelolaan aset yang belum tertib.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Sementara itu, Bupati MBD Benyamin Thomas Noach menyebut capaian WTP ketujuh secara berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan yang terus berupaya menjaga tata kelola keuangan daerah.
“Capaian ini patut kita syukuri bersama. Raihan WTP ketujuh ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta komitmen semua pihak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Noach.
Ia menegaskan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Opini WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan dorongan bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurut Noach, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten MBD kembali menunjukkan konsistensinya dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah. (LB-01)
