Ambon, Lintas-berita.com, — Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Lewerissa meminta pemerintah daerah menata kawasan pasar secara konsisten dengan mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan penegakan aturan.
Penataan dinilai penting untuk mengatasi kemacetan dan kesemrawutan yang masih terjadi akibat aktivitas perdagangan di trotoar dan badan jalan.
Menurut Lewerissa, pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya. Namun di sisi lain, fasilitas publik seperti trotoar dan jalan juga harus berfungsi sesuai peruntukannya demi kenyamanan masyarakat.
“Pedagang adalah bagian penting dari penggerak ekonomi daerah. Karena itu, penataan pasar tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang kaku, tetapi harus melalui komunikasi, edukasi, dan solusi yang berpihak kepada masyarakat. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” kata Lewerissa di Ambon, Senin (8/6/2026).
Ia menilai persoalan yang kerap muncul di kawasan pasar, mulai dari kemacetan lalu lintas, penggunaan trotoar sebagai lokasi berjualan, hingga penumpukan pedagang di badan jalan, memerlukan penanganan yang berkelanjutan dan tidak bersifat sementara.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu menerapkan langkah yang konsisten agar upaya penataan pasar memberikan dampak jangka panjang. Penertiban yang dilakukan sesekali tanpa pengawasan berkelanjutan dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Lewerissa menegaskan bahwa trotoar dibangun untuk kepentingan pejalan kaki sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai area berdagang.
Ia mengingatkan bahwa kondisi pasar yang semrawut tidak hanya merugikan masyarakat pengguna jalan, tetapi juga para pedagang itu sendiri.
“Ketika trotoar dan badan jalan dipenuhi lapak, yang dirugikan bukan hanya pengguna jalan, tetapi juga para pedagang karena kondisi pasar menjadi tidak nyaman dan sulit ditata,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah menyediakan fasilitas yang memadai bagi pedagang agar proses penataan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga memberikan kepastian usaha bagi pelaku ekonomi kecil.
Selain itu, pengawasan di kawasan pasar perlu diperkuat untuk memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten.
Menurut Lewerissa, keberhasilan penataan pasar tidak hanya diukur dari jumlah pedagang yang direlokasi atau ditertibkan, melainkan dari tumbuhnya kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan pasar.
“Penataan pasar harus dipandang sebagai upaya membangun budaya tertib. Jika seluruh pihak memiliki komitmen yang sama, maka pasar akan menjadi ruang ekonomi yang lebih sehat, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
DPRD Maluku, kata dia, mendukung setiap langkah pemerintah dalam menata kawasan pasar selama dilakukan secara adil, transparan, dan melalui dialog dengan para pedagang.
Ia menegaskan keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan penataan.
Dengan penataan yang baik, pasar tidak hanya berfungsi sebagai pusat transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari wajah kota yang mencerminkan keteraturan, kenyamanan, dan kemajuan daerah. (LB-04)
