Tiakur, Lintas-berita.com, — Polres Maluku Barat Daya (MBD) tengah menangani dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap seorang warga Desa Patti, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang terjadi pada pertengahan Juni 2026.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres MBD Iptu FR Frans di Tiakur, Sabtu (2/6/2026) mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan setelah laporan polisi diterima dengan nomor LP/B/47/VI/2026/SPKT/RES MBD/Polda Maluku tertanggal 16 Juni 2026.
“Perkara dugaan tindak pidana terhadap orang ini sedang kami tangani. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para pihak yang terlibat,” kata Frans.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di ruas jalan depan rumah Agustina Sairlouth, Desa Patti, Kecamatan Moa, MBD.
Korban dalam perkara ini adalah Julbertus Walalayo (24), warga Desa Patti. Polisi menyebut dugaan kekerasan terjadi setelah korban bersama sejumlah orang sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis sopi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tiga orang yang diduga terlibat masing-masing berinisial JS (16), seorang pelajar, AB (20), dan ER (22). Dua orang di antaranya telah dewasa, sedangkan satu lainnya masih berstatus anak sehingga penanganannya akan dipisahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Mereka yakni Lukas Kapiluka, Helena Maadara, Mika Atpioru, Penina Atlela, Mariana Nyawikuhi, Karel Rupdara, dan Axel Y Koryaru.
Frans menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban bersama para terduga pelaku dan seorang saksi berada di rumah ER untuk mengonsumsi sopi. Saat itu terjadi cekcok antara korban dan saksi Axel Koryaru, namun keduanya sempat berdamai.
Tidak lama kemudian, terjadi perselisihan lanjutan yang membuat korban meninggalkan lokasi dan masuk ke rumah mertuanya. Situasi kembali memanas ketika salah satu terduga pelaku mendatangi rumah tersebut hingga terjadi keributan.
Korban kemudian keluar dari kamar karena melihat adanya pertengkaran yang melibatkan keluarganya. Saat berada di luar rumah, korban diduga mengalami pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga orang tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala kiri dan kanan. Polisi telah melakukan pemeriksaan medis melalui visum dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 262 Ayat (2), subsider Pasal 262 Ayat (1), lebih subsider Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman sesuai ketentuan tersebut maksimal empat tahun penjara. Namun proses masih berjalan dan kami akan menetapkan status hukum setelah seluruh tahapan penyelidikan selesai,” ujar Frans.
Polres MBD juga memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku yang masih anak akan mengikuti mekanisme peradilan anak, sementara dua terduga pelaku dewasa akan diproses dalam berkas perkara terpisah. (LB-01)
