Pasang Plang Lahan Seketa, Nyaris Ricuh
Tiakur, Lintas-Berita.com_ Pemasangan plang di lahan sengketa di Dusun Toinaman, Desa Wakarlely, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) nyaris ricuh. Pemasangan plang sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Ambon itu, ditolak warga hingga terjadi saling lempar batu dengan pihak Pemdes Wakarlely.
Diketahui, sengketa lahan 350 hektar antara Pemerintah Daerah Kabupaten MBD melawan Bapak Geradus Tanpaty dan Silas Tutupahar yang mengatasnamakan 7 mata rumah dari Dusun Toinaman itu, telah dimenangkan Pemerintah Kabupaten MBD berdasarkan Putusan Kasasi MA RI No. 135K/PDT/2019 tanggal 29 Juli 2019 dan Keputusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 38/PDT/2018/PT.Ambon tanggal 22 Oktober 2018.
Pantauan media ini, Senin (27/3), penolakan dari warga terjadi saat pihak Pemdes Wakarlely yang dipimpin Sekretaris Desa (Sekdes) Wakarlely, Oktovianus Woriun bersama anggota BPD dan Saniri Desa, melakukan pemasangan plang putusan di beberapa titik perbatasan lahan.
Pemasangan plang yang direncanakan akan dipasang pada 4 lokasi itu, awalnya berjalan lancar dan aman. Namun setelah dilakukan pemasangan 2 plang, masyarakat Dusun Toinaman kemudian menuju lokasi pemasangan plan ketiga.
Saat akan memasang plang pemberitahuan di lokasi ketiga, pihak Pemdes Wakarleli langsung dihadang warga sekitar 50 orang. Puluhan warga Dusun Toinaman itu langsung merusak plang tersebut.
Penolakan serta perusakan plang mengakibatkan terjadinya aksi saling lempar batu, sehingga pihak Pemdes selaku tim pemasangan plang langsung berlari menuju Desa Wakarlely.
Warga Dusun Toinaman kemudian melakukan penyerangan hingga berada di Plang pemberitahuan yang ke dua di seputaran Patung Kerbau di Tiakur, dan melakukan pengrusakan plang tersebut.
Kurang lebih 30 menit, personil Polres MBD yang di pimpin oleh wakapolres MBD dan personil Makodim 1511/P.Moa yang dipimpin Dandim 1511/P.Moa, tiba di TKP dan melakukan pengamanan terhadap kedua massa. Hingga keduanya berhasil dibubarkan.
Wakapolres MBD, Kompol Djesy Batara menyebutkan, kericuhan serta aksi lempar batu oleh massa mengakibatkan salah satu anggota Sabhara Polres MBD, Bripda. Mustakim Pelu terkena lemparan batu di kepala bagian kanan, hingga dilarikan ke RSUD Tiakur.
Namun sejauh ini, penyebab kericuhan itu diketahui karena warga Dusun Toinaman menolak pemasangan plang pemberitahuan putusan MA itu, tanpa adanya konfirmasi. Baik oleh pemerintah daerah maupun tim pemasangan plang dari Pemdes Wakarleli.
Saat tiba di TKP, lanjut Wakapolres, bersama Dandim 1511/P. Moa kemudian memberikan arahan kepada kedua massa. Hingga akhirnya massa bersedia membubarkan diri dan menghentikan sementara pemasangan plang pemberitahuan.
“Kita berupaya sebaik mungkin untuk memberikan pemahaman kepada kedua pihak, sehingga kericuhan itu berhasil direlai. Masing-masing pihak kemudian kembali ke rumahnya. Untuk hari ini (kemarin), kita dapat pastikan bahwa tidak akan ada aksi apapun dari masyarakat Dusun Toinaman. Namun mereka tetap menolak keras jika nantinya dilakukan pemasangan plang atau apapun itu yang mengarahkan kepemilikan lahan tersebut milik pemerintah daerah,” terangnya.
Menurutnya, persoalan lahan itu perlu diselesaikan secara kekeluargaan antara pemerintah kabupaten dengan masyarakat Dusun Toinaman. Sambil diperkuat dengan bukti-bukti keputusan atas hak kepemilikan lahan. Agar seluruh aktivitas pemerintah daerah di lokasi itu dapat dilakukan dengan aman, tanpa adanya gangguan maupun halangan dari berbagai pihak.
Wakapolres menilai, persoalan sengketa lahan itu belum ada penyelesaian. Karena pihak Dusun Toinaman mengklaim bahwa lahan yang disengketakan adalah milik 7 mata rumah dari Dusun Toinaman.
“Dari kejadian itu, ada dua pelaku dari masyarakat Dusun Toinaman yang kemudian diamankan, karena terindikasi membawa senjata tajam. Namun akibat kegaduhan itu, salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sehingga hanya satu pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres MBD,” bebernya.
“Pelaku yang melarikan diri telah teridentifikasi namanya, sehingga dalam proses pencarian untuk diamankan. Kedua pelaku tentunya kita tahan, agar dapat diminta keterangan atas tindakan mereka. Sehingga proses hukum tetap dijalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tutup Wakapolres. (LB.01)







