Ranperda Bank Maluku Sementara di Bahas
Ambon, Lintas-Brrits.Com_ Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda)Bank Maluku sementara dalam
pembahasan oleh Komisi III DPRD Provinsi Maluku.
” Tidaknya terpenuhi upah minimun 3 triliun Bank secara Nasional maka bank Maluku akan kembali turun grate menjadi bank perkreditan rakyat,”jelas Rahakbauw kepada Wartawan Selasa(2/8/2023)di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.
Dijelaskan saat ini Bank Maluku sementara berupaya untuk melakukan kerjasama untuk kemudian dana awal upah minimum bisa terpenuhi.
“Dalam memenuhi Upah minimum bank secara nasional yang harus berada pada modal minimum sebesar 3 trilyun,”jelasnya.
Dalam di dalam peraturan daerah tentang Bank Maluku dibuat tentang perubahan yang pertama terkait dengan nama PT Bank Maluku .
“Pertama berkaitan dengan nama untuk perda hanya berbicara tentang PT Bank Maluku tetapi bukan hanya saham yang ada di PT Bank Maluku milik pemerintah provinsi Maluku tetapi saham yang juga ada pada pemerintah provinsi Maluku Utara,”jelasnya.
Kata Rahakbauw untuk usulan Perubahan nama PT Bank Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, ada juga perubahan mendasar terkait masalah kerjasama, dimana memberikan kewenangan kepada Bank Maluku untuk melakukan kerja sama dengan bank lain dalam mencapai target Rp3 triliun, karena sementara di lakukan pembahasan.
“Rencananya kita akan melakukan studi banding di Bank Daerah di Jateng, tetapi kita terhalangi dengan penyelesaian pembahasan LPJ, namun setelah ini maka akan dilakukan studi banding bersama Dirut PT Bank Maluku bersama jajarannya,” tandasnya (LB.IR).







