Pemkab MBD Laksanakan Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Tiakur, Lintas-Berita.com,- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan kegiatan konsultasi publik II (KP II) dalam rangka menyusun dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 yang terlaksana di Aula Kantor Bupati,  Selasa (13/08/24).

Kegiatan ini merupakan Agenda Ke-4 dari tindak lanjut hasil Kegiatan Focus Group Disscussion II (FGD II), terkait penentuan isu pembangunan berkelanjutan strategis, penyusunan skenario pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan rekomendasi sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Maluku Barat Daya, yang telah terselenggara minggu yang lalu.”kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda MBD, Simon Dahoklory saat membacakan Sambutan Bupati.

Berdasarkan amanat Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Selanjutnya Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009, menjelaskan lebih lanjut bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi terhadap : 1) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, RPJP dan RPJM nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan 2) kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau lingkungan hidup di suatu wilayah. Dengan demikian sesuai ketentuan kedua regulasi tersebut,
maka diwajibkan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menyusun Dokumen KLHS RPJPD, dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, serta mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta sesuai dengan arahan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Maluku.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), disebutkan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Artinya, dalam KLHS ini kita harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukkan dalam proses penyusunan KLHS RPJPD dan meningkatkan kualitas RPJPD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif dan/atau risiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup, agar kompleksitas permasalahan pembangunan yang kita jalankan bisa terlaksana dengan baik dan lancar.

Didalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Target dan Indikator TPB, dimana untuk indikator kewenangan kabupaten/kota berjumlah 220 indikator. Untuk kondisi capaian indikator di Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2021, capaian indikator berjumlah 99 indikator, yang terbagi kedalam 6 indikator yang sudah mencapai target nasional (SS), 10 indikator belum mencapai target nasional (SB), dan 83 indikator tidak ada data (NA). Sedangkan dari hasil evaluasi capaian indikator pada Tahun 2024 berjumlah 195 indikator, yang terbagi ke dalam 82 indikator sudah
mencapai target nasional (SS), 53 indikator belum mencapai target nasional (SB), 50 indikator tidak ada data (NA) dan 10 indikator belum dilaksanakan (BB). Bila dipresentasikan capaian indikator TPB dari Tahun 2021 ke Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 35%, khususnya untuk capaian indikator yang sudah dilaksanakan dan mencapai target nasional.

Sesuai Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor S.54/MENLHK/PKTL/PLA.1.1/B/3/2024 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh
Indonesia, mengamanatkan untuk dilakukan percepatan pelaksanaan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD, dimana paling lambat Bulan Juni-Agustus 2024 sudah dilaksanakan validasi KLHS. Berdasarkan arahan dari Menteri KLH tersebut, maka muatan KLHS RPJPD harus dilakukan
integrasi dengan dokumen RPJPD sesuai dengan matriks
pengintegrasian, yang kemudian hasilnya dilakukan penilaian integrasi melalui matriks verifikasi yang didalamnya sudah terdapat bobot penilaian.

Dengan melihat timeline yang diamanatkan oleh Menteri
LHK, maka Saya sangat mengharapkan kerjasama dari kita semua yang diundang yang dibantu PT. INASA SAKHA KIRANA selaku Konsultan Penyusunan, agar berperan aktif dalam mengawal dan merampungkan seluruh proses penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Maluku Barat Daya ini sampai dengan selesai. Oleh karena itu fokus pelaksanaan Kegiatan KP II saat ini, ditujukan untuk menghimpun
berbagai masukan serta saran yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Kabupaten Maluku Barat Daya dalam penetapan rekomendasi KLHS yang dapat disepakati oleh kita semua, yang berisi rekomendasi kata kunci Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Maluku Barat Daya, penjabaran sasaran pokok berdasarkan Misi dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045, fokus pembangunan.

“Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2025-2045, arah kebijakan RPJPD dan rekomendasi Visi Kabupaten Maluku Barat Daya dalam 20 tahun kedepan, sehingga diharapkan menghasilkan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2025-2045 yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan daya dukung Dan tampung lingkungan hidup,” Pungkasnya.(LB.01)