Ambon, Lintas-Berita.com, – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) trayek Passo yang mendatangi Gedung DPRD Kota Ambon, di kawasan Belakang Soya, Kamis (16/1/2025) untuk melakukan aksi protes.
Mereka menilai kebijakan pengaturan trayek yang baru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan setempat, tidak adil, karena membatasi jumlah angkot yang beroperasi di trayek tertentu.
Aksi demonstrasi sopir angkot di depan Kantor DPRD Ambon itu, menyebabkan arus lalu lintas di ruas jalan Kakialy Ambon sempat terganggu. Pengendara roda dua dan empat melambatkan laju kendaraan mereka, karena banyak angkot yang parkir di bahu jalan depan kantor wakil rakyat tersebut.
Salah seorang perwakilan sopir angkot, Fian Kufla mengaku, Dishub Ambon dalam menetapkan regulasi trayek tanpa melakukan koordinasi dengan perwakilan sopir angkot. “Padahal kalau libatkan semua perwakilan rute, maka tidak akan ada aksi seperti ini,” ujar Fian Kufla.
Menurutnya, masalah trayek Passo ini merupakan persoalan lama, para sopir angkot Ambon beberapa kali telah menawarkan solusi ke Dishub soal lintas trayek. Namun tidak digubris dan diindahkan pihak Dishub.
Dalam penetapan trayek, Dishub hanya berkoordinasi di beberapa pihak. Padahal jika perwakilan dari masing-masing trayek dipertemukan dan membahas secara bersama, maka masalah ini bisa diselesaikan.
Mendengarkan keluhan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Hary Putra Far-Far yang menemui mereka menyatakan siap menindaklanjuti protes yang disampaikan para sopir angkot terkait kebijakan pengaturan trayek yang diterapkan Dishub setempat.
“Kebetulan juga kami langsung membahasnya dalam rapat nanti bersama Kepala Dishub Kota Ambon. Jadi aspirasi ini akan ditindaklanjuti,” kata Hary Putra Far-Far, dihadapan para sopir.
Diakuinya, ada miskomunikasi antara Dinas Perhubungan dengan keberadaan jalur Passo. Bahwa sampai hari ini para supir angkot jalur Passo tidak pernah menerima SK tersebut.
Ada juga terkait jalur angkot yang menjadi permasalahan yaitu jalur Hunuth dan Laha. Hal ini komisi III berupaya untuk mediasi dan memfasilitasi, yang pada intinya masalah ini dikembalikan ke Dishub Kota Ambon.
Sejumlah anggota Komisi III juga menyampaikan sarannya antara lain Dishub harus menjadi rumah bagi seluruh supir angkot atau jalur yang ada di Kota Ambon.
Komisi III juga berharap Dishub lebih terbuka dalam menerima dan menampung aspirasi sopir angkot dar seluruh jalur yang ada, termasuk menerima masukan dari Organda maupun organisasi Aska lainnya.
“Hal ini dimaksudkan agar keputusan yang diambil dapat mengakomodir seluruh kepentingan mayoritas bukan kepentingan beberapa jalur saja,” ujar Far-Far.
Dishub juga diharapkan dapat menjelaskan secara komprehensif dan terbuka mengenai pembagian jalur yang ada, beserta seluruh kajian yang telah dilakukan Dinas, agar informasi keputusan dapat diterima seluruh jalur yang ada.
Komisi juga berharap semua pengusaha dan supir angkot untuk memperhatikan keluhan masyarakat, terutama para sopir lebih humanis dan tertib menurunkan penumpang sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan bersama.
“Perubahan jalur ini merupakan langkah ini menunjukkan upaya DPRD Kota Ambon untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih terorganisasi, adil, dan memprioritaskan kepentingan masyarakat serta pengusaha angkutan,” Pungkasnya. (LB-04)







