Tiakur, Lintas-berita.com, – Setelah 17 tahun berdiri sebagai daerah otonom, akhirnya Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memiliki seorang auditor Ahli Muda, yang diharapkan berdampak memperlancar tugas pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.
Auditor Ahli Muda pertama di MBD itu adalah Wisye Y. Bakker seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab di MBD. Ia dilantik oleh Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily dalam Jabatan Fungsional Auditor Ahli Muda lingkup Pemkab MBD.
Pelantikan berlangsung di Aula Inspektorat Daerah MBD, Rabu (20/8/2025), setelah sebelumnya menemuh pendidikan khusus untuk tugas tersebut.
Pelantikan tersebut sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas pemenuhan kebutuhan pejabat fungsional Auditor pada pemkab MBD, serta pemenuhan peningkatan kapabilitas dan level Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah itu.
Wakil Bupati Agustinus Kilikily selain memberikan ucapan selamat juga berharap Wisye Y. Bakker dapat menjadi teladan dalam menjalankan tugas. “Atas Nama Pemkab MBD dan pribadi saya menyampaikan selamat kepada Pejabat Auditor yang dilantik, harapan kami dapat melaksakan tugas dengan baik dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kilikily.
Diakuinya, pelantikan jabatan fungsional Auditor ini sangat penting dan strategis bagi Pemkab, karena selama ini jabatan tersebut terbilang kosong atau belum ada.
“Kita bersyukur karena saudari Wisye telah mengikuti seleksi dan pendidikan yang begitu panjang, hingga akhirnya memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat dan dilantik sebagai satu-satunya dalam jabatan fungsional auditor di MBD,” ungkapnya.
Wabup berharap, dengan adanya Auditor di MBD ini akan memiliki korelasi pada penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga berharap kerja sama dan kinerja yang baik dari saudari Wisye dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas di daerah serta selalu melakukan koordinasi pada setiap tingkatkan,” katanya.
Sedangkan Inspektur Daerah MBD, Michel J. Rijoly dalam keterangannya mengatakan, kebutuhan auditor di daerah sangatlah mendesak guna pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.
“Pemkab minimal harus memiliki 30 orang pejabat auditor, tapi per hari ini kita baru miliki satu pejabat fungsional dimaksud,” ujar Rijoly.
Ia menambahkan, terdapat lima ASN di Inspektorat Daerah MBD yang telah bersertifikat auditor dan satu orang telah diangkat dengan SK Bupati MBD, serta 28 CPNS yang lulus sebagai auditor yang nantinya akan mengikuti Diklat, dan apabila lulus serta memenuhi syarat maka dapat diangkat dalam jabatan fungsional auditor.
Ia berharap dengan adanya pejabat fungsional auditor ini, maka tugas pengawasan dan tindak lanjut atas pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan dengan baik. (LB-01)







