Jakarta, Lintas-berita.com, – Kasus penyelundupan sembilan warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melintasi perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, menuju Australia mendapat perhatian serius dari anggota DPR RI Mercy Chriesty Barends.
Mercy dalam keterangannya di Jakarta yang diterima redaksi, Rabu (21/1/2026), menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran imigrasi, tetapi juga persoalan kedaulatan dan keamanan regional.
Anggota DPR RI asal Maluku sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu, menegaskan bahwa praktik penyelundupan manusia melalui jalur laut di Wilayah Timur Indonesia harus ditangani secara tegas dan terkoordinasi.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2025, ketika sembilan WNA asal China dibawa dari Jakarta menuju Saumlaki, Kepulauan Tanimbar. Perjalanan itu belakangan terungkap sebagai bagian dari jaringan penyelundupan manusia lintas negara yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur transit menuju Australia.
Dalam perkembangannya, aparat penegak hukum menetapkan tiga tersangka yang diduga menyiapkan sarana berupa longboat dan memberangkatkan para WNA tersebut ke Australia. Pada Oktober 2025, otoritas Australia mendeportasi para WNA itu ke Jakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Berkas perkara para tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 per 19 Januari 2026, setelah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mercy menilai, dari perspektif hak asasi manusia dan penegakan hukum, penyelundupan manusia bukan hanya melanggar hukum imigrasi dan kedaulatan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di wilayah perbatasan serta membuka ruang eksploitasi terhadap pekerja migran.
“Jika WNA saja bisa diselundupkan melalui jalur laut, maka risiko terhadap warga negara kita sendiri jauh lebih besar,” ujar Mercy dalam keterangannya.
Menurut dia, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan laut, penegakan hukum, serta koordinasi antarlembaga, khususnya di kawasan perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah perbatasan Indonesia-Australia.
Mercy juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan lintas negara. Ia menilai penyelundupan manusia bukan persoalan lokal, melainkan bagian dari jaringan global yang membutuhkan pertukaran intelijen dan pengamanan maritim bersama, termasuk dengan Australia dan negara-negara ASEAN.
Selain itu, ia mendesak pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait—mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi, Keamanan Laut, hingga TNI dan Polri—untuk meningkatkan patroli maritim di seluruh wilayah kepulauan.
“Pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten penting agar masyarakat pesisir merasa aman, sekaligus melindungi ekosistem ekonomi maritim kita,” kata Mercy.
Ia menegaskan, langkah cepat dan tegas pemerintah diperlukan demi menjaga kedaulatan negara, keamanan wilayah perbatasan, serta memastikan perlindungan bagi generasi bangsa ke depan. (LB-05)







