AMBON, Lintas-Berita.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menggelar registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak mulai 27 hingga 31 Agustus 2026.
Kegiatan pendataan yang dipusatkan di samping Tribun Lapangan Merdeka (Lapmer) Ambon pada 27–29 Agustus 2026, pukul 09.00–17.00 WIT, menjadi bagian dari upaya transformasi tata kelola pendataan sosial dari sistem manual menuju sistem digital.
Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa program percontohan atau piloting tersebut terbuka bagi seluruh Kepala Keluarga (KK), tanpa membedakan jabatan, tingkat pendapatan maupun status sosial.
“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” ungkap Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).
Menurut Ronald, registrasi Perlinsos bukan sekadar ditujukan untuk kepentingan penyaluran bantuan sosial. Pendataan tersebut juga menjadi langkah penting dalam mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia.
Melalui sistem pendataan yang terdigitalisasi, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat diharapkan memiliki basis data sosial dan ekonomi masyarakat yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan berbagai program pembangunan.
“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai,” tuturnya.
Siapkan Dokumen Registrasi
Bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi, Pemkot Ambon mengingatkan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan.
Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif (opsional).
Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas dan keabsahan data dalam proses registrasi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat memberikan informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya serta mengikuti seluruh arahan petugas selama proses pendaftaran berlangsung.
Mengingat seluruh tahapan registrasi Perlinsos akan berakhir pada 31 Agustus 2026, Ronald mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk berpartisipasi aktif dan tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi,” pungkas Ronald.(LB.04)







