Dokumen Diduga Terkait Temuan BPK Kembali Beredar, Kepala Sekolah di Ambon Resah

AMBON, LINTAS-BERITA.COM,- Peredaran kembali dokumen yang disebut-sebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi perhatian di lingkungan satuan pendidikan di Kota Ambon.

Dokumen tersebut disebut digunakan pihak tertentu untuk menyampaikan seruan maupun tekanan kepada sejumlah sekolah. Padahal, informasi yang tercantum di dalam dokumen itu diklaim berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh satuan pendidikan bersangkutan.

Peredaran dokumen tersebut menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah yang menjadi sasaran penyebaran. Untuk memastikan keabsahan dokumen, tim media melakukan konfirmasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Rabu (7/10/2026).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Nurhadiansyah, S.Sos., menjelaskan bahwa dokumen hasil pemeriksaan tidak dapat disebarluaskan secara sembarangan dan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, permintaan dokumen maupun informasi hasil pemeriksaan harus disampaikan melalui prosedur resmi, termasuk mencantumkan identitas pemohon serta tujuan permintaan informasi.

“Informasi memang terbuka untuk umum, tetapi penyalurannya tetap melalui mekanisme resmi. Misalnya melalui DPRD atau masyarakat yang membutuhkan dengan tujuan yang jelas,” ujar Nurhadiansyah kepada awak media.

BPK Siapkan Dokumen untuk Verifikasi

Nurhadiansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan dokumen yang diminta media dalam waktu sekitar 10 hari. Dokumen tersebut nantinya dapat digunakan untuk memastikan apakah dokumen yang beredar benar berasal dari BPK atau tidak.

“Kami juga akan memberikan dokumen data yang diminta awak media 10 hari ke depan, guna membenarkan atau menyalahkan dokumen yang disampaikan oleh pihak media,” katanya.

Dengan demikian, keaslian serta status dokumen yang saat ini beredar masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Terlebih, dokumen tersebut kembali muncul setelah sebelumnya disebut telah ditindaklanjuti oleh pihak sekolah yang bersangkutan.

Sejumlah pihak menilai, penggunaan dokumen pemeriksaan yang belum terverifikasi untuk memberikan tekanan kepada satuan pendidikan perlu mendapat perhatian. Namun, dugaan mengenai adanya intimidasi, penyebaran informasi tidak benar, maupun pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak terkait.

Konfirmasi ke Dinas Pendidikan Belum Mendapat Jawaban Substantif

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fredy Tasso, terkait persoalan tersebut belum memperoleh penjelasan substantif.

Tim media yang berupaya meminta keterangan mengenai kembali beredarnya dokumen tersebut belum mendapatkan jawaban terkait langkah Dinas Pendidikan Kota Ambon dalam menyikapi keresahan yang muncul di sejumlah satuan pendidikan.

Konfirmasi kepada Dinas Pendidikan penting dilakukan mengingat instansi tersebut memiliki kewenangan dalam pembinaan satuan pendidikan di Kota Ambon, termasuk memberikan penjelasan kepada kepala sekolah apabila terdapat persoalan administrasi maupun informasi yang berkaitan dengan sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, Fredy Tasso belum memberikan penjelasan terkait dokumen yang kembali beredar maupun langkah yang akan dilakukan pihak dinas untuk memberikan kepastian kepada sekolah-sekolah yang disebut menjadi sasaran.

Klarifikasi dari seluruh pihak terkait diharapkan dapat dilakukan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi mengganggu ketenangan kepala sekolah, tenaga pendidik, serta proses belajar mengajar di Kota Ambon.(LB.Tim)

Penulis: **Editor: Lintas-berita.com