AMBON, Lintas-berita.com,-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memperketat pengawasan keamanan dan ketertiban melalui inspeksi mendadak (sidak) rutin di blok hunian warga binaan. Dalam pemeriksaan di Blok Anggrek, Kamis (22/10/2026), petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa silet, paku, dan gunting.
Sidak tersebut dipimpin Kepala Subseksi Bimbingan Kerja (Kasubsi Bimker), Ode Ena, dengan dukungan petugas pengamanan Rutan Ambon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Meta Putra, menegaskan bahwa sidak rutin menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan kondisi blok dan kamar hunian tetap aman serta terkendali.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara konsisten penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.
“Sidak rutin ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Ambon. Kami ingin memastikan seluruh blok dan kamar hunian terbebas dari barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” ungkap Meta Putra.
Ia menambahkan, temuan dalam penggeledahan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat deteksi dini, serta memastikan seluruh petugas menjalankan tugas pengamanan secara optimal.
Pemeriksaan Empat Kamar di Blok Anggrek
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa Blok Anggrek, khususnya Kamar 1, Kamar 2, Kamar 3, dan Kamar 4. Penggeledahan dilakukan secara terkoordinasi dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku.
Pemeriksaan mencakup tempat tidur, lemari penyimpanan, barang-barang pribadi warga binaan, serta sejumlah area lain yang berpotensi digunakan untuk menyimpan barang terlarang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan silet, paku, dan gunting. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan pengamanan di Rutan Ambon.
Kasubsi Bimbingan Kerja, Ode Ena, menjelaskan bahwa sidak rutin merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kamar hunian berada dalam kondisi aman.
“Penggeledahan kali ini kami fokuskan pada Blok Anggrek, mulai dari Kamar 1 hingga Kamar 4, dengan dukungan petugas pengamanan. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah barang terlarang berupa silet, paku, dan gunting. Seluruh barang tersebut langsung diamankan oleh petugas karena berpotensi disalahgunakan dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban,” jelas Ode Ena.
Ia mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian bagi jajaran Rutan Ambon untuk terus meningkatkan ketelitian dan melaksanakan pemeriksaan secara konsisten.
Selain mengamankan barang-barang terlarang, petugas juga mengimbau warga binaan agar mematuhi peraturan yang berlaku, tidak menyimpan atau menggunakan barang yang dilarang, serta menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan hunian.
Koordinasi antara jajaran subseksi dan petugas pengamanan juga terus diperkuat guna mendukung deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Melalui sidak rutin tersebut, Rutan Kelas IIA Ambon menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, mengoptimalkan sistem pengamanan, dan menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, serta kondusif demi mendukung pelaksanaan program pembinaan warga binaan.(LB.04)







