Tiakur, Lintasberita.com_Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) Laksanakan Penyuluhan hukum, Penerangan hukum tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah kepada warga masyarakat Desa Patti yang bertempat di balai Desa Patti, Sabtu (23/04/22).
“Rilis yang di berikan kepada media ini, Senin (25/04/22). Bahwa Kegiatan penyuluhan hukum, penerangan hukum tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah ini, dihadiri oleh Henry Elenmoris Tewernussa, SH ( Kepala Seksi Intelijen) Ade Adrian,.SH( staf Intelijen), Hendro Lukito, A.Md ( Staf Intelijen), Kepala Desa Patti, Perangkat Desa dan masyarakat.
Menurut Tewernussa, dengan
Maraknya praktik mafia tanah sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, rentan memicu konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana, sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik baik atas pengelolaan, pemamfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
Lanjut Tewernussa, Pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfataan, peningkatan investasi, pengembangan perekomonian, sosial dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemamfatan dan penguasaan tanah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dalam rangka mendukung pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Dikatakannya, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran sentral dan strategis dalam pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif melalui pelaksanaan kewenangaan, tugasnya dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermamfaat, mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan peyanan publik di bidang pertanahan,”ungkapnya.
“Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, sudah membentuk Tim Pemberantasan mafia tanah berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Selain itu, hingga saat ini mafia tanah masih banyak terjadi dan meresahkan masyarakat dengan modus yang beragam, diharapkan kepada masyarakat agar menjaga tanah/ hak miliknya dari penguasaan orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas ulah praktik mafia tanah, apalagi sampai melibatkan aparat pemerintah daerah/desa, Aparat Penegak Hukum, Notaris/PPAT, lawyer, ATR/BPN,” Pungkasnya.(LB.01)







