Gubernur Lantik Akerina Jadi Bupati SBB

Ambon, Lintas-Berita ,-Gubernur Maluku akhirnya melantik Wakil Bupati Kabupaten SBB, Timotius Akerina sebagai Bupati SBB menggantikan almarhum Yasin Payapo yang telah meninggal beberapa waktu lalu.

Pelantikan berlangsung di lantai VII kantor Gubernur, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 131.81-4072. Dimana SK tersebut dikeluarkan tertanggal (07/09/21) tentang pengesahan pengkatan Timiotius Akerina menjadi Bupati SBB sisa masa jabatan tahun 2017-2022 terhitung pelantikan sampai akhir masa jabatan.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, terhitung sisa masa jabatan, tugas dan tanggungjawab Bupati SBB hanya sampai 22 Mei 2022. Walaupun demikian, seluruh tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik harus tetap dilaksanakan dengan baik, diantaranya fokus penyelesaian realisasi visi misi.

“Walaupun waktunya singkat tapi tanggungjawab saudara Bupati tidak mudah sebab harus menjalankan tugas strategis yang telah menanti kedepan,”ucapnya.

Hal lainnya, ungkap Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, Bupati diminta yaitu, menyusun APBD 2021, dan 2022. Selain itu juga penyerataan dan penyerdehanaan birokrasi sesuai ketentua UU yang berlaku.

Hal lainnya juga, tambah Gubernur, yaitu menyukseskan program vaksinasi, membangun koordinasi upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta melaksanakan tugas pokok menurunkan angka kemiskinan, mensejaterakan masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya alam.

Mantan Dankor Brimob Polri ini juga meminta kepada Bupati agar melakukan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi bersama DPRD SBB sebagai mitra kerja, aparat keamnaan TNI/Polri, instansi vertikal, dan ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik. Sebab dengan cara seperti itu msja roda pemerintahan akan berjalan seduai dengan apa yang katong demua inginkan.

Selain itu pimpinan nomor satu di Propinsi Maluku ini mintakan, setelah dilantik s4bagai limpinan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Maka secepatnya melakukan pengisian kekosongan kepala dinas dan lainnya agar roda pemerintahan di SBB dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah disepakati dalam lima tahun. Yang mana akan berakhir ditahun depan tepatnya pada bulan Mei.(LB-01)