DiDuga Tidak Mengerti Aturan “AFS. Gubernur Maluku  Harus Belajar Banyak 

Ambon, Lintas-Berita.com_diduga Penunjukkan Plh Sekda Maluku tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara penunjukan Plh Sekda Maluku dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Nomor 241 tahun 2021 dengan alasan sekda terpapar Covid-19 dan butuh istirahat.

“Setelah dikonfirmasi media ini Minggu 21/11/2021 oleh Almindes Falantino Syauta selaku pemuda maluku menyatakan bahwa, proses penunjukan PLH sekda diduga sarat kepentingan dan bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dikatakannya, Almindes, Yang juga  ketua GMKI cabang ambon periode 18/20 itu katanya “Dalam UU tersebut terdapat tiga kategori yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah.

Yang pertama,  Sekda berhalangan menjabat (misalnya menjalani cuti), terhadap kekosongan itu PENJABAT diberi waktu paling lama 6 Bulan. (Pasal 214 UU 23/2014) namun bisa diperpanjang 3 Bulan.

Yang kedua, Tidak ada Sekda (kekosongan jabatan Sekda) maka Gubernur mengangkat Sekda dengan Persetujuan Menteri, dan menjalankan jabatan (Penjabat) paling lama 3 bulan. (Lihat Pasal 214 UU Pemda)

Yang ketiga,  PLH Sekda terjadi apabila Sekda berhalangan sementara dalam menjalankan tugas paling lama 15 hari

Menurutnya, Berdasarkan tiga kategori diatas, maka saya berkesimpulan bahwa, terhadap pasal 214 yang mengatur terkait dengan kekosongan jabatan dalam hal ini sekda tidak hadir selama 15 hari itu tidak perna terjadi pada lingkup pemerintah di provinsi maluku dan yang menjadi alasan paling mendasar Gubernur Maluku (Murad Ismail) yakni sekda terpapar Covid-19 dan butuh istirahat. Maka diangkatlah PLH sekda berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 241 tahun 2021,” Ujar Syauta.

Olehnya, pasal 214 yang juga mengatur terkait dengan jangkah waktu PLH paling lama tiga bulan, “Beber Syauta.

Dikatakannya, saya kesal dengan gubernur Maluku Murad Ismail sebab PLH sekda sudah menjabat lebih dari tiga bulan akan tetapi gubernur selaku kepala daerah tidak perna merespon persoalan ini sebagai tanggung jawabnya serta tidak mentaati amanat undang-undang,” Pungkas Syauta dengan nada kesal

“Kalau hanya karsul selang di PHL dengan alasan Covid-19, selaras dengan hal itu berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh syauta kepada media bahwa kondisi karsul sudah membaik namun kenapa tidak dipanggil untuk kembali menjabat sebagai sekda,” tegasnya

Sementara, Hal ini membuat saya gelisah serta menduga jangan sampai gubernur Maluku Murad Ismail tidak paham undang-undang sehingga perlu banyak belajar.

“Kemudian realitas yang membingungkan serta menimbulkan pertanyaan paling mendasar yakni, pantaskah Plh sekda diangkat sebagai ketua timsel kota ambon.? “Tutup Syauta” (Tim)