Bupati Noach Buka acara Sidang MP-TPTGR

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach Secara langsung membuka kegiatan acara sidang Majelis Pertimbangan-Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) yang berlangsung di kantor Inspektorat kabupaten MBD, Senin (29/11/21).

Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) kali ini unik, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), di Inspektorat kabupaten MBD. Fokusnya pada kas tekor atau piutang daerah yang masih tertahan sebesar Rp. 3,9 Miliar, karena ingin keluar dari beban-beban keuangan yang selama ini terjadi.

Hal ini disampaikan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, ST saat pembukaan acara sidang majelis Pertimbangan- Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi MP-TPTGR. Maka itu sesuai Undang-undang (UU) memberikan ruang untuk dapat diselesaikan sebelum beralih status menjadi persoalan hukum. Pemerintah daerah kabupaten MBD sudah menyelesaikan Rp. 1,6 Miliar, yang tersisa Rp. 2,3 Miliar.

Menurut Bupati Noach, ada tren di kalangan pemerintah daerah kabupaten MBD juga bahwa kalau piutang itu belum naik pada sidang MP-TPTGR maka tidak dapat diganti atau dibayarkan. Sudah tentu beragam piutang yang harus diganti, ada yang nilainya sangat kecil sekalipun misalnya Rp. 300ribu. Akan tetapi bukan persoalan besar atau kecil, karena hukum tidak mengenal itu.

Dikatakannya, karena hukum di Negara Republik Indonesia (RI) itu pada prinsipnya bahwa sekecil apapun nilai dari keuangan Negara tidak boleh disalahgunakan. Jadi jangan sekali pernah berpikir bahwa nilai Rp. 100ribu tidak masuk penjara, kalau Rp. 1 Miliar baru masuk penjara. Ini pikiran yang keliru, karena pernah ada kepala dinas yang masuk penjara 2 tahun karena uang senilai Rp. 50 juta.

“Apabila keuangan Negara tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka sudah tentu kita menyalahgunakan kewenangan. Akibatnya bisa menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain sehingga merugikan Negara, itulah korupsi. Sidang MP-TPTGR ini belum merupakan masuk dalam rana pidana, tetapi setelah sidang belum juga dipenuhi tidak menutup kemungkinan dipidana,” ungkapnya.

Kalau ada kesaran untuk segera mengembalikan uang dari aparatur di kabupaten MBD karena kelebihan anggaran yang dipakai, maka tidak mungkin juga ada sidang MP-TPTGR yang digelar seperti saat ini. Lain halnya dengan saling lempar salah, tidak ketemu akhirnya maka sudah bermasalah hukum semuanya pasti berurusan dengan pihak hukum, ucapnya.

“Ada hutang yang sampai saat ini tidak mampu dikembalikan, maka saya sudah perintahkan ke Inspektur untuk segera paggil mereka dan menunjukan asset mereka yang mana dan memberikan waktu 3 bulan untuk dijual. Mereka harus menjual assetnya untuk menyetor utang kepada pemerintah kabupaten MBD, untuk menutup kas tekor,” tegasnya.

Kalaupun dalam rentan waktu yang diberikan terhitung 3 bulan itu tidak juga terpenuhi, maka sudah dapat dipastikan Bupati MBD sendiri yang akan menandatangani rekomendasi kepada kejaksaan untuk diproses hukum. Ada keinginan untuk membersihkan semua piutang pemerintah daerah kabupaten MBD, sehingga target di tahun 2022 sudah selesai, (LB.01).