TIAKUR, Lintas-Berita.com_Sekertaris Daerah kabupaten Maluku Barat Daya Drs. A. Siamiloy, M.Si secara resmi Membuka kegiatan rapat Sosialisasi hasil Penyusunan peta analisa zona (HPPAZ) nilai Tanah di tiga kecamatan yakni, Kecamatan pulau Leti, Kecamatan Pulau Moa dan Kecamatan Pulau Lakor Tahun anggaran 2021 yang berlangsunh di Ruang rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya. Senin (06/12/21).
Dalam Arahan Sekretaris Daerah MBD Drs. A. Siamiloy, M.Si bahwa, Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti Harga Nilai tanah di masing-masing Kelurahan dan Desa yang ada di Kabupaten MBD terutama di wilayah Kecamatan pulau Moa yang berdekatan dan satu daratan dengan Ibu Kota Kabupaten.
Lanjut sekda, dari hasil rapat ini Nilai tanah yang setelah disepakati maka akan ditetapkan dalam Perda , maka itu sebelumnya harus akan disosialisasikan kepada masyarakat di masing-masing Desa dan Kelurahan yang berada di kecamatan pulau Moa, pulau lakor dan pulau Leti.
Menurutnya Kepala Desa hanya bisa membuat surat keterangan tanah yang menerangkan bahwa warganya memiliki sebidang tanah secara kronologis. Karena nomor surat keterangan tanah tersebut akan menjadi acuan untuk dikeluarkannya Sertifikat tanah.
Diharapkan pejabat PPAT bisa bertugas dan berada di Wilayah Kecamatan pulau Moa sehingga tanah yang sudah memiliki sertifikat dan bermasalah bisa diselesaikan secara hukum oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, Adapun data Zona Nilai Tanah di Kecamatan pulau Moa yakni, Kelurahan Tiakur. Nilai tertinggi Non Pertanian Rp.255.000 Nilai Terendah Pertanian Rp. 219.000
Desa Kaiwatu Nilai tertinggi Non Pertanian Rp. 114.000 Nilai Terendah Pertanian Rp. 31.000
Desa Pati Nilai tertinggi Non Pertanian Rp. 51.000 Nilai Terendah Pertanian Rp. 24.000
d) Desa Wakarleli Nilai tertinggi Non Pertanian Rp. 256.000 Nilai Terendah Pertanian Rp. 51.000
Desa Werwaru Nilai tertinggi Non Pertanian Rp. 50.000 Nilai Terendah Pertanian Rp. 12.000
f) Desa Klis Nilai tertinggi Non Pertanian Rp. 33.000 Nilai Terendah Pertanian Rp. 10.000
Desa Tounwawan Nilai tertinggi Non Pertanian Rp. 33.000 Nilai Terendah Pertanian Rp. 10.000
h) Desa Moain Nilai tertinggi Non Pertanian Rp. 12.000 Nilai Terendah Pertanian Rp. 11.000
Dikatakannya, Setelah selesai kegiatan ini Pemda, Dinas Tatapen, DPMD dan pertanahan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa-desa Kecamatan Moa agar tidak kita dapat menghindari kecemburuan antara karena perbedaan nilai tanah.
Olehnya, Sosialisasi tentang nilai tanah di kabupaten MBD terkhusus ibu kota Kabupaten Bisa menjadi patokan bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di pusat kota kabupaten.
“Nilai tanah ini, ditentukan berdasarkan jauh dan dekat suatu desa dengan Ibu Kota Kabupaten MBD dan untuk kecamatan Lakor dan Kecamatan Leti tidak ada permasalahan mengenai nilai tanah,” Ucapnya
“Adapun Nilai tanah ini menjadi acuan bagi masyarakat atau pengusaha yang akan membeli tanah di Kab. MBD terutama di Ibu Kota Kabupaten.
Selain itu dirinya, juga berharap agar Nilai tanah ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat sehingga tidak ada para mafia tanah dan kecemburuan antar desa karena berbeda nilai Tanah.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni, Sekertaris Daerah MBD. (Drs. A. Siamiloy, M.Si), Kabid INT Kanwil pertanahan Prov. Maluku (Drs. F. B. Soukotta), Kadis PMPTSP (Ny. M. Louhenapessy), Camat Lakor (I.B. Alerbitu) Camat Moa. (M. Naslewan) Para Kepala Desa se-Kec. Moa., Para Kepala Desa se-Kec. Lakor, Para Kepala Desa se-Kec.Leti., Para BPD Kec. Moa, Leti dan Lakor. (LB.01)