Ambon, Lintas-Berita.com_Terkait dengan pemberitaan yang di keluarkan beberapa hari lalu oleh salah satu pemuda dusun poliwu Dames Lewansorna dengan judul. “Diduga STTB Dusun Poliwu Tidak Mengkantongi Izin Operasional”. Ternyata benar apa yang disampaikan itu dan pihak desa merespon cepat terkait pemberitaan tersebut serta telah memanggil pengelola Sekolah Tinggi Teologi Bethel (STTB) Dusun Poliwu pada tanggal 07/02/2022.
“Pertemuan tersebut bertempat di kantor Desa Tounwawan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), pada pertemuan tersebut pihak Desa yang hadir pada saat itu yakni; Kepala Desa Tounwawan bersama staf Ketua BPD dan semua anggota. Sedangkan yang hadir sebagai perwakilan dari pihak kampus STTB yakni Elia Kristian dan Josiaz Matulessy.
Setelah Dikonfirmasi media ini oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tounwawan Uria Meikudy Mengatakan bahwa, proses pemanggilan penanggungjawab STTB dusun poliwu untuk mempertanggungjawabkan keberadaannya di Dusun Poliwu itu jelas, langsung dari kepala Desa Tounwawan Lumosterd. H. Tertrapoik guna mempertanyakan prosedur dan mekanisme STTB yang sempat menjadi perbincangan hangat di media beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan tersebut Pihak Kampus yang di wakili oleh Elia Kristian juga mengakui kesahalan yang terjadi terhadap kehadiran STTB Dusun Poliwu ” Kami Meminta Maaf Yang Sebesar”nya Atas Kesalahan Yang Kami Buat Karena Mekanisme Yang Dibuat Itu Salah serta tidak sesuai dengan prosedur yang ada” Ucapnya Dengan Nada Lembut,” akuinya.
Lanjut Meikudy kalau memang mekanisme yang diterapkan kampus itu kulia Kelas Jau (KKJ) maka proses perekrutannya adalah orang-orang yang sudah punya pekerjaan dalam artinya Guru/pendeta dan lain-lain guna menambah gelar. Maka itu tidak diharuskan memiliki izin operasional hanya dengan surat pemberitahuan sekaligus mengoordinasikan dengan kepalah daerah dalam hal ini bupati MBD dan kementerian agama MBD untuk diperbolehkan beroperasi. Namun yang terjadi justru tidak. Proses Perekrutannya itu secara umum “jelas Ketua BPD Uria Meikudy.
Menurut Meikudy, proses perkuliahan dan perekrutan dibuka secara umum maka wajib ada persetujuan dari masyarakat dan pihak desa sebab itu akan berdampak terhadap masyarakat itu sendiri.
Sementara itu, Lumosterd. H. Tertrapoik Sebagai kepala desa tounwawan mengatakan kami menyambut baik kehadiran kampus di Dusun poliwu sebagai wujud penguatan intelektual, asalkan semua prosudur untuk mendapakan izin bisa di lakukan oleh Pihak Kampus,
“untuk itu kesepakatan untuk sementara waktu sistim perkuliahan di hentikan sementara waktu sampe kami mendapatkan surat pemberitahuan kembali berkaitan dengan semua proses yang akan di lakukan oleh pihak kampus. Tutup Tetrapoik.(LB.04)