Tiakur, Lintas-Berita.com_ Melalui program Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Barat Daya merencanakan Pembagunan jangka menengah Daerah (RPJMD) bakal lakukan kordinasi perencanaan untuk lahan parkir berbayar pada salah satu ruang terbuka hijau (RTH) yang berada di pusat kota Tiakur.
Dalam wawancara Plt Kepala DLH MBD, Dalma Eoh diruang kerjanya (14/02/22) menyebutkan, ada dua kawasan RTH yang menjadi tanggung jawab DLH. Salah satunya Taman Kota Tiakur. DLH dalam fungsi pengawasan serta pemeliharan taman telah berjalan dengan efisien,”kata dia.
Selain menjadi RTH, sebutnya, taman kota juga memiliki fungsi kompleks. Diantaranya dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
“Untuk menjadi lokasi yang dapat menyumbangkan pendapatan bagi pemerintah daerah, fasilitas Taman Kota sejauh belum memadai. Karena itu kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah, agar dapat menyediakan lahan parkir berbayar bagi pengunjung Taman Kota,” terang Dalma.
Sejauh ini, katanya, DLH telah menjalankan tugas pengawasan dan pemeliharaan taman dengan baik, termasuk didalamnya pengelolaan sampah. Namun aktivitas pengunjung menjadi kendala pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Lanjutnya, Dengan disediakannya lahan parkir berbayar.Maka kendaraan pengunjung dapat ditata secara baik dan difokuskan pada satu titik. Selain itu aktivitas masyarakat yang mengunjungi Taman Kota juga dapat merasakan kenyamanan dan dikontrol pemerintah.
‘Kita tidak membatasi aktivitas masyarakat yang datang. Namun dengan dilakukan lahan parkir berbayar, maka masyarakat yang mengunjungi Taman Kota juga dapat diawasi pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem pembangunan dan pengelolaan lahan parkir nantinya, tentu akan ditangani dinas terkait yakni Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah. Dan selain menjadi sumber pendapatan baru, juru parkir yang ditempatkan pada Taman Kota dapat mengawasi aktivitas masyarakat.
Dengan disediakannya lahan parkir berbayar, lanjutnya, kendaraan pengunjung dapat ditata secara baik dan difokuskan pada satu titik. Selain itu aktivitas masyarakat yang mengunjungi Taman Kota juga dapat dikontrol pemerintah.
‘Kita tidak membatasi aktivitas masyarakat yang datang. Namun dengan dilakukan lahan parkir berbayar, maka masyarakat yang mengunjungi Taman Kota juga dapat diawasi pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem pembangunan dan pengelolaan lahan parker nantinya, tentu akan ditangani dinas terkait yakni Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah. Dan selain menjadi sumber pendapatan baru, juru parkir yang ditempatkan pada Taman Kota dapat mengawasi aktivitas masyarakat.
Jika lahan parkir berbayar tersedia, tambah Dalma, pihaknya juga berencana menerapkan tarif masuk bagi masyarakat. Hal tersebut tentu sesuai dengan fungsi DLH, yaitu melaksanakan kebijakan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup. Sehingga dengan pendapatan yang diperoleh, nantinya akan diperuntukan pada pemeliharaan taman, terkhususnya pemeliharan tumbuhan.
“Perencanaan ini tentunya akan dilengkapi dengan fasilitas penunjang, seperti toilet umum dan Wi-Fi. Agar masyarakat yang datang ke Taman Kota dapat menikmati fasilitas, sesuai dengan biaya yang dikeluarkan sebelum memasuki kawasan Taman Kota,” tutupnya.(LB.01)