Daerah  

Lantik Kades Wulur dan Ilih, Ini Harapan Bupati Noach

Tiakur, Lintas-Berita.com_Bupati Maluku barat daya Benyamin Th Noach Lantik Dua kepala Desa (Kades) yakni Desa Wulur dan Desa Ilih, Kecamatan Pulau damer, pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di ruang rapat Kantor Bappeda MBD, Kamis (17/02/22).

kepada Kades Wulur yang dijabat oleh Hendrik Rumihin, sementara Kades Ilih dijabat oleh Saul Demny stelah melewati proses pemilihan kepala Desa yang berlangsung pada Desember tahun 2021 lalu.

Bupati MBD, Benyamin Th Noach melalui sambutannya mengatakan, Pelantikan tersebut merupakan penetapan dan pengesahan Kepala Desa Wulur Dan Desa Ilih Yang dipilih secara demokrasi oleh masyarakatnya sendiri.

“Hari ini bapak Kepala Desa Wulur Dan Kepala Desa Ilih telah ikrarkan janji pada Tuhan, Pemerintah daerah dan kepada rakyat, sehingga hari ini masyarakat menaruh harapan besar kepada bapak-bapak yang baru dilantik,” ucap Bupati.

Pemerintah daerah berharap lanjutnya, pasca pelantikan tidak ada lagi blok – blok di dalam desa. Karena itu Kades yang baru dilantik harus membuka diri, karena menjadi kades untuk seluruh warga desa bukan untuk kelompok tertentu.

“Kades yang baru dilantik saya harapo, dapat melakukan rekonsiliasi dan merangkum masyarakat untuk bekerja sama membangun desanya,” tutunya.

Dalam pengambilan kebijakan di desa ungkapnya, Kades wajib mengajak dan bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan seluruh unsur dalam desa.

Selain itu katanya, seorang kades wajib mempelajari undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, teristimewa tentang pengelolaan dana desa. Sehingga kades tidak bermasalah dengan pengelolaan dana desa.

“Saya berharap kades yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik. Kades harus berada di tengah masyarakat, harus tahu kondisi masyarakat dan wajib melaporkan kondisi masyarakat kepada para camat agar dapat diteruskan kepada Pemerintah daerah,” harapnya.

Dengan dilantiknya Kepala Desa dari kedua Desa tersebut ungkapnya,sekaligus dapat menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi di antara kedua Desa. Dimana kerap terjadi pertikaian antara kedua desa tersebut, bahkan kedua pihak harus tetap berkoordinasi untuk mencegah dan mendeteksi dini setiap problem di masing-masing desa.(LB.01)