Tiakur, Lintas-Berita.com_ Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus berupaya memperjuangkan pemekaran Kabupaten Kepulauan Terselatan (KKT), perjuangan tersebut merupakan implemetasi lima daerah yang memenuhi syarat secara administrasi Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Maluku.
Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach mengatakan, berdasarkan rapat kerja bersama DPRD Provinsi Maluku beberapa waktu lalu. Perjuangan DOB, masih disesuaikan dengan persetujuan bersama antara DPRD Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 2015.
“Pemekaran wilayah menjadi kebutuhan krusial pemerintah, terkhususnya dalam menghadapi cuaca ekstrim, pelayanan pemerintah melalui kecamatan menjadi terhambat. Ditambah dengan rentang kendali wilayah yang sulit dijangkau,” ungkap Bupati, Selasa (08/03/22).
Secara syarat administrasi DOB, lanjut Bupati, kabupaten Kepulaun Terselatan bersama empat daerah lainnya sudah memenuhi kriteria. Namun saat ini pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri, belum mencabut moratorium daerah otonomi baru (DOB).
Sebelumnya kata Bupati, MBD justru mengusulkan pemekaran dua kabupaten baru. Yakni Kabupaten Kepulauan Terselatan yang mencakup wilayah Pulau kisar, Pulau Wetar, Pulau Romang dan Pulau Lirang. Kemudian Kabupaten Babar Damer yang meliputi, Pulau Babar, Pulau Wetang, Pulau Dawelor-Dawera , Pulau Marsela dan Pulau Damer.
“Namun yang memenuhi syarat administrasi DOB barulah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tapi itupun belum mendapat titik terang. Karena itu, Pemda kembali mengusulkan pemekaran kecamatan serta peningkatan status Dusun menjadi Desa,” terangnya.
Menurut Bupati, ada empat kecamatan yang dicanangkan pemda MBD. Antara lain Kecamatan Pulau Dai, kecamatan Pulau Lurang , Kecamatan Moa Timur dan Moa Barat. Sementara itu dusun yang akan dinaikan statusnya menjadi Desa, akan dikoordinasikan kembali. Mengingat beberapa masyarakat Dusun tidak ingin dinaikan statusnya menjadi Desa.
“Kita telah meminta pertimbangan Pempus untuk pemekaran kecamatan, ambil contoh masyarakat Pulau Dai. Kendati hanya terdiri dari tiga Desa, tetapi itu adalah pulau. Untuk mengakses ke ibu kota kecamatan di Pulau babar sangatlah sulit, mengakibatkan daerah tersebut menjadi terbelakang,” Jelas Bupati.
Sementara itu untuk Dusun MBD memiliki 45 Dusun dari 117 Desa di 17 Kecamatan. Namun pemekaran Dusun tidak dapat dipaksakan oleh pemda. “Kalau masyarakat ingin dimekarkan maka akan kita upayakan. Mungkin saja ada Dusun yang tidak mau mekar. Sehingga peningkatan tersebut harus menjadi inisasi dari masyarakat. Jika masyarakat ingin, pemerintah kabupaten fasilitasi pengusulannya ke pempus,” paparnya.
“MBD merupakan daerah Kepulauan yang cukup luas, bahkan berbatasan langsung dengan Provinsi dan Negara lain. karena itu pemekaran wilayah akan terus diupayakan pemerintah, agar pelayanan dan kesejahtran masyarakat dapat terjangkau dengan baik,” tanadasnya. (LB.01)