Tiakur, Lintas-Berita.com_ Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Drs, Agustinu L. Kilikily M.Si Menghadiri HUT Persekutuan perawat Nasional Indonesia (PPNI) kab. Maluku Barat daya yang ke -48 Tahun yang berlangsung di ruang rapat kantor bupati Maluku Barat Daya, Kamis (17/03/22).
Kegiatan HUT Persekutuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang Ke-48 tahun ini dengan “Tema Bersama Rakyat, Menuju Bangsa Sehat Bebas Covid-19”
Dalam sambutan Wakil Bupat MBD, Drs Agustinus L. Kilikily M.Si bahwa, seluruh tenaga-tenaga medis maupun perawat yang telah melakukan penanganan covid-19 sejak bulan Maret 2020 sampai hari ini. Maka itu pemerintah Daerah menyampaikan banyak terima kasih kepada seluru perawat di kabupaten MBD yang dengan gigih telah melakukan sebuah edukasi dalam melaksanakan penanganan covid-19.
Lanjut Kilikily, Sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2014 bahwa, keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
Menurutnya, devinasi yang di keluarkan sesuai undang-undang tahun 2014 dan eksennya sudah di lakukan oleh para perawat-perawat di kabupaten Maluku barat daya ketikan di hadapi oleh covid-19, baik masyarakat yang tertular covid 19 tetap di layani oleh perawat serta yang sehat dan tidak tertular covid 19 tetap di layani oleh tenaga-tenaga medis maupun perawat.
“Dengan pelayanan penanganan covid 19 oleh para tenaga medis maupun perawat di lapangan pelayanannya sangat luar biasa. Sehinga saya merasa sentuhan-sentuhan yang di lakukan oleh para medis dan perawat.
Dikatakannya, Dengan HUT PPNI ini beberapa kegiatan yang telah di laksanakan salah satunya kegiatan pelayanan vaksinasi masal yang berlangsung di Desa Klis. Inilah bentuk salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat agar bebas dari serangan virus covid-19.
” Sebagai organisasi profesi punya peran dalam pelaksanaan pembagunan sebagai wadah pembuat kebijakan adalah sebuah organisasi perawat ini, Maka itu DPD PPNI MBD melakukan langka-langka yang strategis untuk melakukan sebuah kebijakan penanganan seluruh persoalan-persoalan kesehatan yang ada di kabupaten Maluku Barat Daya,”Ungkapnya.
“Kebijakan-kebijakan itu pastinya ada payung hukum yang ada lebih atas sehinga kebijakan kebijakan bisa di keluarkan olehnya kita sudah di lindungi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah dan peraturan bupati, maka itu kita harus eksen kebawah, artinya ini sebuah dorongan dari DPD MBD.
Diakuinya, dalam pelaksanaan kedepan jangan sampai persoalan-persoslan yang terjadi di inginkan, menurutnya. Setiap tenaga medis atau perawat yang ada di kecamatan maupun di Desa-Desa mestinya di bekali oleh sebuah kewenangan yang harus di berikan dari Dokter. Sehingal dapat melakukan tugas dan tanggungjawabnya dalam pelayanan kepada masyarakat dapat tertagungjawab.
Sementara itu, Ketua DPD PPNI Kabupaten MBD Mathelda. A. Sarak. AMK, SKM, M.Kes dalam sambutannya saat kegiatan berlangsung. merupakan sebuah organisasi para perawat yang telah memiliki anggota sebanyak 300 lebih yang sementara aktif bertugas baik di Rumah sakit daerah, Puskesmas dan Pustu diseluruh wilayah Kabupaten MBD, Untuk itu diharapkan organisasi ini akan terus bersinergi dengan pemerintah dalam hal kesehatan khususnya penanganan covid- 19 di Kabupaten MBD.
Sarak menjelaskan, kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur atas bertambahnya usia PPNI.
Dikatakan, selama pandemi Perawat senantiasa turut serta dalam membantu pananganan covid 19 di kabupaten MBD hingga sampai program vaksinasi, oleh sebabnya, Perawat berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar pelayanan, standar profesi, standar operasional, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab ketika ada masalah maka perawat akan diproses secara hukum karena bekerja tidak sesuai dengan standar profesi atau bukan profesi, Ingantnya. Olehnya itu lanjut dia, perawat juga berhak untuk menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik.
“kalau Kepala Puskesmas ataupun dokter memaksa melakukan tindakan medis kepada pasien maka, Bapak Ibu menolak tindakan itu sampai dikeluarkannya surat pelimpahan kewenangan barulah, Bapak Ibu melaksanakan tugas dan tanggung jawab itu. kami rasa tidak susah mengeluarkan sebuah surat pendelegasian kewenangan kepada teman-teman perawat kita.”Jelas Sarak.(LB.01)