Tiakur, Lintasberita.com_Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) Laksanakan Penyuluhan hukum, Penerangan hukum tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah kepada warga masyarakat Desa Patti yang bertempat di balai Desa Patti, Sabtu (23/04/22).
“Rilis yang di berikan kepada media ini, Senin (25/04/22). Bahwa Kegiatan penyuluhan hukum, penerangan hukum tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah ini, dihadiri oleh Henry Elenmoris Tewernussa, SH ( Kepala Seksi Intelijen) Ade Adrian,.SH( staf Intelijen), Hendro Lukito, A.Md ( Staf Intelijen), Kepala Desa Patti, Perangkat Desa dan masyarakat.
Maraknya praktik mafia tanah sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, rentan memicu konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana, sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik baik atas pengelolaan, pemamfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum.
Lanjut Tewernussa, Pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfataan, peningkatan investasi, pengembangan perekomonian, sosial dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemamfatan dan penguasaan tanah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dalam rangka mendukung pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
“Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, sudah membentuk Tim Pemberantasan mafia tanah berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
