TNI-Polri Bersama Dinas Terkait, Lakukan Pengecekan Harga minyak Goreng
Tiakur, Lintasberita.com_Tim gabungan TNI-Polri bersama Dinas terkait melakukan pengecekan kestabilan harga minyak goreng di pertokohan maupun Pasaran yang berada di kota tiakur. Rabu (01/06/22).
“Pegecekan harga minyak goreng tersebut dilakukan oleh tim gabungan yakni, angotta kodim 1511/Pulau Moa, angotta polres MBD, angotta satpol pp, ASN Disperindag Kabupaten MBD
Pasi Ter Kodim 1511/Pulau Moa, Kapten Inf.Rudi Totomutu, mengatakan pengecakan harga minyak goreng di pertokohan maupun di area pasar ini, sesuia dengan instruksi atau perintah pimpinan sehingga kita turun laapngan mengecek harga minyak goreng di wilayah Kodim 1511 Pulau Moa.
“Hari ini kita sudah selesai melaksanakan pengecakan di lapangan. Dari hasil pengecekan, stok minyak goreng di wilayah Pulau Moa bisa mengkafer sampai dua minggu kedepan sambil menunggu pesanan dari distributor yang berada di luar daerah baik dari Kupang maupun Surabaya melalui Tol Laut termasuk dari Ambon dengan Kapal Cepat,” ujarnya.
Diharapkan ada pendistribusian dari Pemerintah dalam hal ini Pemprov Maluku untuk masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sementara itu, Kepala Bidang Disperindag Kabupaten MBD, Wiljam Renjaan, mengakui harga minyak goreng di Kahupaten MBD bervariasi. karena dipengaruhi oleh daerah pemasok barang.
Pasalnya, menurut Wiljam, harga di Surabaya sedikit murah sedangkan di Kupang dan Ambon harga fariatif. Karena barang yang masuk dari Ambon dan Kupang menggunakan Kapal Reguler sementara dari Surabaya menggunakan Kapal Tol Laut sehingga dari sisi biaya lebih murah.
“Sehingga Implementasi harga di pasaran dipengharui oleh beberapa faktor tersebut,” katanya.
Namun, kata Wiljam, dari hasil pantauan untuk ketersedian stok minyak goreng alami kekurangan namun kita omptimis bakal ada stok yang masuk kembali dari Surabaya menggunakan Kapal Tol Laut.
“Kalau berpatokan kepada HET itu, kemarin ada edaran dari Kemendagri namun khusus untuk minyak curah dilevel Rp 14 ribu, tapi kalau dalam pasar ini kembalikan kepada mekanisme pasar,” tutur Renjaan.
Diharapkan kepada para pengusaha di MBD, walaupun harga ini dikategorikan fariatif tetapi harus mencukupi kebutuhan.
“Karena tugas dari pengusaha bukan saja mencari barang-barang ini namun harus memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dari sisi kebutuhan pokok,” pungkasnya. (LB.01)







