Dukung Legalitas dan Pengembangan UMKM Jemaat GPM Petra, Vernando Yanry Lameky, dkk Ciptakan Aplikasi Edukasi NIB

Dukung Legalitas dan Pengembangan UMKM Jemaat GPM Petra, Vernando Yanry Lameky, dkk Ciptakan Aplikasi Edukasi NIB

Ambon, Lintasberita.com_ Setelah dikonfirmasi media Minggu 04/09/2022 oleh Vernando Yanry Lameky mengatakan bahwa pengabdian kepada masyarakat ini tentu memiliki tujuan penting yakni mampuh menciptakan peluang usaha bagi masyarakat.

Ungkap Lamkeli,” Yang Juga Adalah Salah Satu Tenaga Pengajar Di Kampus Orang Basudara, Sebut Saja Universitas Kristen Indonesia Maluku (Ukim) Memaparkan Bahwa Tim Pengabdian kepada Masyarakat oleh Dosen UKIM yang terdiri dari Ketua Ns. Vernando Yanry Lameky, S.Kep.,M.Kep, Anggota Isak Roby Akollo, S.Kep.,M.Sc dan Ns Joan Herlin Herwawan, S.Kep.,M.Kep serta melibatkan 2 anggota mahasiswa yaitu Hesti Tasidjawa dan Petra Paul telah dilaksanakan pada Minggu, 04 September 2022, pukul 15.00 WIT-18.00 WIT, bertempat di gedung Gerjea Elim.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini di pandu oleh Ns Joan Herlin Herwawan, S.Kep.,M.Kep. PkM, di awali dengan sambutan dan doa dari Ketua Majelis Jemaat GPM Petra Pdt. S. D. Kesaulya, S.Si dalam sambutannya bahwa legalitas dan pengembangan tentunya sangat penting sekali untuk dilakukan oleh Tim PkM Ukim kepada pelaku usaha di Jemaat petra, mengingat dalam persidangan di tahun 2022 merekomendasikan pembentukan Tim Pengembangan Ekonomi Jemaat sehingga kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim PkM Dosen Ukim sangat terbantu sekali oleh karena itu harapannya adalah seluruh peserta yang hadir harus memaksimalkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertanya terkait legalitas dan pengembangan usahanya agar semakin baik.

Pada kegiatan ini turut hadir Ketua Tim pengembangan ekonomi Jemaat GPM Petra Bpk. Y.O. Sahetapy, dalam sambutannya bahwa kegiatan ini di sambut baik selaku Tim pengembangan ekonomi Jemaat apa lagi para pelaku usaha tentunya setelah kegiatan ini berjalan dengan paparan materi kemudian dilanjutkan dengan pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) maka para pelaku usaha yang hadir setelah kegiatan ini berakhir tentunya telah memiliki Sertifikat NIB, dan selaku Tim pengembangan ekonomi jemaat berharap jika selesai kegiatan ini tentu ada pendampingan kepada para pelaku usaha sehingga potensi yang ada di jemaat ini bisa bersaing dengan pelaku usaha yang lain.

Isak Roby Akollo, S.Kep.,M.Sc Mewakili Tim PkM dalam sambutannya, bahwa tentunya kita semua bersyukur dan berterima kasih kepada Jemaat GPM Petra yang sudah menjadi mitra. Kegiatan ini dilakukan dalam kondisi atau suasana pasca HUT Ukim ke 37 Tahun pada 1 september 2022 dan menyonsong HUT GPM pada tanggal 6 september 2022, singkatnya bahwa Tim PkM yang melakukan Pelatihan dan Pendampingan Nomor Induk Berusaha di Jemaat GPM Petra adalah salah satuh tugas dosen dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, apa lagi Ukim lahir dari Gereja Protestas Maluku sehingga kegiatan seperti ini sangat baik dilakukan karena mempersiapkan para pelaku usaha ke depannya untuk dapat bersaing meningkatkan usahannya.

Harapannya adalah materi yang akan di paparkan oleh Ketua PkM Ketua Ns. Vernando Yanry Lameky, S.Kep.,M.Kep dapat di simak dengan baik jika para pelaku kesulitan memahmi materi maka silahkan Download Aplikasi Edukasi NIB yang sudah Tim persiapkan.

Paparan meteri yang dibahwakan oleh Ketua PkM Ns. Vernando Yanry Lameky, S.Kep.,M.Kep terkait Pelatihan dan Pengembangan Legalitas Usaha tidak bisa di anggap biasa mengingat Ketua PkM adalah seorang garda transfumi (fasilitator kemenkop RI) yang paten mendapingi pelaku usaha di seluruh indonesia terkhususnya di wilayah Maluku terkait penerbitan Nomor Induk Berusaha. Kunci dari paparan materi yang di bahwakan adalah pemerintah telah menerbitkan 51 Peraturan Pelaksanan UU Cipta Kerja (47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden) yang merupakan salah satu upaya untuk mendatangkan investasii melalui penyederhanaan perizinan dan birokrasi. Tegas Ns.

Pungkas Vernando Yanry Lameky, S.Kep.,M.Kep. UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan perizinan usaha adalah PP No 5 tahun 2021 tentang penyelengara perizinan berbasis resiko, PP No 6 tahun 2021 tentang penyelengara perizinan berusaha di daerah, PP No 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UKM, PP No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal maka kegiatan ini tentu sangat bermanfaat karena setelah ini pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat NIB yang akan menjadi Identitas pelaku usaha serta manfaat dari NIB adalah pelaku usaha akan mendapat peluang usaha yang lebih luas, mendapat pelatihan yang memdai, mendapat kemudahan modal dari perbankan serta mendapat kesempatan pengadaan barang atau jasa dari pemerintah.

Di akhir paparan materi oleh Ns. Vernando Yanry Lameky, S.Kep.,M.Kep adalah memberikan aplikasi edukasi NIB kepada pelaku usaha. Tentunya akan mempermudah aksesibilitas pelaku usaha untuk mengelola usahanya. Hal ini dikarenakan pelaku usaha dapat menggunakan ponsel pintar dengan spesifikasi yang tidak terlalu tinggi untuk memanfaatkan aplikasi ini. “Aplikasinya ini memang ringan jadi tidak perlu berpikir ponselnya tidak kuat,” dan tata cara pendaftaran legalitas dan pengembangan usaha sudah ada di dalam aplikasi, jika para pelaku ingin konsultasi silahkan gabung di grup yang telah tersedia di aplikasi. Setelah memberikan aplikasi selanjutnya Tim PkM melayani pelaku usaha untuk cetak Nomor Induk Berusaha, “Tutup Vernando Yanry Lameky. (LB.04)