Pemkab MBD, Gelar Rapat Pembahasan RKA Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024

Pemkab MBD, Gelar Rapat Pembahasan RKA Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024

Tiakur, Lintas-Berita.com_Pemerintah Daerah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) gelar rapat pembahasan Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) dana hibah penyelenggaran pemilu dan Pemilukada tahun 2024.

Rapat RKA yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Kabupaten MBD, Selasa (27/9), turut dihadiri pimpinanm KPU , Bawaslu, Polres MBD dan Kodim 1511/Pulau Moa.

Usai kegiatan Rapat, Kaban Kebangpol MBD, Arestoules Ezauw yang di wawancarai oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan,  Pemberian Dana Hibah terhadap pelaksanaan tahapan dan penyelenggaran pemilu dan pemilukada akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2022 , telah diberikan dana hibah Kepada KPU dan Bawaslu Berdasarkan  surat keputusan Bupati MBD Nomor 274.84 tahun 2022, tentang pemberian dana hibah kepada KPU dan Bawaslu.

“Jumlah anggaran dana hibah yang telah disalurkan masing-masing, KPU sebanyak Rp. 760.925.000 dan Bawaslu Rp. 337.320.000 melalui APBD tahun 2022,” ungkapnya.

Selain itu ungkapnya, juga telah diberikan dana hibah kepada partai politik sesuai surat Keputusan Bupati Nomor 212-80 tahun 2022. Tentang penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik periode tahun 2019-2024 di Kabupaten MBD tahun 2022.

“Rumusan perhitungan penganggaran bantuan keuangan terhadap parpol , berdasarkan jumlah kursi setiap parpol di DPRD  MBD sesuai Permendagri No. 36 tahun 2018,” terangnya.

Sementara itu lanjutnya,  Rapat RKA bertujuan untuk membahas serta merancang anggaran bagi penyelanggara pemilu dan pihak keamanan yang akan berhadapan langsung dengan tahapan pemilu dan pemilukada tahun 2024.

“Menurutnya, Lewat RKS kita akan merumuskan secara bersama , besaran anggaran yang dibutuhkan setiap instansi yang terlibat. Kesbangpol saat ini hanya sebagai koordinator untuk mengkoordinir kebutuhan anggaran tahapan dan penyelenggaran pemilu dan Pemilukada kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati lewat Tim verifikasi dan persyaratan penyerahan bantuan,” terangnya.

Dikatakannya, Tim verifikasi persyaratan dan penyerahan bantuan Keuangan, akan bertugas mengarahkan kegiatan dan bertanggung jawab untuk melaporkan penyaluran dana hibah kepada Bupati MBD,” ungkapnya.

Diharapkannya, agar setiap penerima bantuan baik KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim. Nantinya dapat mempertanggungjawabkan setiap keuangan yang diberikan pemerintah, sesuai dengan pengeluaran dari masing-masing penerimaan bantuan.

“Seluruh  penerima Hibah mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada Bupati Maluku Barat Daya dan Hibah yang diterima dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah,” tutupnya. (LB.01)

Exit mobile version