Diduga Gagal Calonkan Diri, Mantan Kades RumahLewang Besar Tempuh Jalur Curang

Diduga Gagal Calonkan Diri, Mantan Kades RumahLewang Besar Tempuh Jalur Curang

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Gagal dalam memahami demokrasi, Mantan Kades Rumahlewang Besar Diduga tempuh jalur curang dan cacat prosuderal dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Desa rumahlewang besar.

Sejak tahun 2020 pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya telah mendeklarasikan untuk secepatnya melakukan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan serentak di 117 Desa yang ada di kabupaten Maluku barat daya, termasuk salah satu di antaranya adalah desa Rumahlewang besar.

Setelah dikonfirmasi media Lintas-Berita.com pada jumat (07/10/2022) oleh salah satu masyarakat Rumahlewang besar yang berinisial CG mengatakan bahwa, Dalam proses menyongsong kontestasi pilkades tentunya sering terjadi bentuk-bentuk kecurangan yang dilakukan oleh incumben dan menimbulkan keresahan dan jauh dari esensi demokrasi yang diharapkan, hal ini juga turut terjadi di desa rumahlewang besar kecamatan pulau wetang, kabupaten Maluku barat daya.

“Ungkap CG, menyampaikan bahwa mantan kades Rumahlewang Besar dengan inisial FR, telah melakukan cara-cara curang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses penyeleksian pemilihan kepala desa di rumahlewang besar, hal tersebut sangat miris dengan mantan kepala desa rumahlewang besar karena beliau telah melakukan upaya-upaya curang yang tidak sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan untuk meloloskan diri pada pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan di desa rumahlewang besar.

Sangat disanyangkan salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan oleh FR adalah mendesak masyarakat untuk hanya ada 1 kandidat tunggal yakni FR sendiri dalam pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan.

Mantan kepala desa rumahlewang besar pada waktu itu sudah mabuk datang dan mendesak masyarakat yang sedang melaksanakan rapat mata rumah untuk hanya mengeluarkan satu rekomendasi kandidat tunggal yang harus dipilih dalam pilkades tahun ini”. Punkasnya.

Lebih lanjut CG menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh FR sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai berdemokrasi dan sekaligus menunjukkan adanya kepentingan politik yang tidak sehat dari FR.

“Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mantan kepala desa sangat memalukan dan tidak sesuai dengan nilai berdemokrasi, padahal semua warga negara memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kades, kenapa mesti ada permintaan seperti itu, saya menduga ada kepentingan politik yang tidak sehat dari Mantan kepala desa rumahlewang besar”. Ujarnya.

Walaupun FR telah mendesak untuk menjadi kadindat Tunggal dalam Pilkades Tahun ini dengan didukung oleh 37 orang, akan tetapi dalam proses penyeleksian oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat desa ternyata didapati bahwa FR tidak memenuhi persyaratan untuk dicalonkan sebagai Kepala Desa. Sambungnya, CG menyampaikan bahwa karena tidak lolos seleksi oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat desa, FR kemudian melakukan cara-cara yang tidak sesuai prosedur dengan membawa berkas pencalonannya kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten.

“Saya sangat merasa lucu dan juga malu dengan ambisi mantan kepala desa saya, yang karena tidak lolos seleksi oleh panitia pilkades di tingkat desa, beliau melakukan cara yang tidak sesuai prosedur untuk selanjutnya membawa berkas pencalonan beliau ke panitia Pilkades tingkat kabupaten”. Ungkapnya.

CG juga menyampaikan bahwa, sesampai disana FR dimarahi dan ditegur oleh panitia seleksi tingkat kabupaten, lanjut menurutnya hal yang dilakukannya merupakan tindakan yang salah karena tidak sesuai dengan mekanisme kerja dari kepanitiaan dan FR pun disuruh kembali dan mengikuti proses penyeleksian oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat desa.

“Bagi saya hal yang sangat lucu dari mantan kepala desa saya adalah ketika sampai disana kepala desa saya memaksakan untuk memberikan berkasnya kepada panitia Pilkades tingkat kabupaten, dan menyampaikan bahwa beliau adalah kandidat tunggal yang telah didukung oleh masyarakat desa rumahlewang besar padahal hanya segelintir orang yang mendukung beliau, dan saat dicek ternyata nama beliau tidak terdaftar dan berkas dari panitia Pilkades tingkat desa pun belum dikirimkan kepada panitia Pilkades tingkat kabupaten, dan karena merasa resah dengan sikap beliau akhirnya pihak panitia Pilkades di tingkat kabupaten meminta beliau untuk pulang dan mengikuti proses penyeleksian melalui panitia Pilkades tingkat desa”. Tandasnya.

Selanjutnya Tidak tobat dengan hal itu, menurut penjelasan CG, FR kembali melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur, dengan menghubungi Bupati Maluku Barat Daya untuk membantu FR agar dapat lolos pada proses penyeleksian oleh panitia Pilkades baik ditingkat desa maupun tingkat kabupaten.

“Saya juga tidak menyangka bahwa walaupun sudah di tegur oleh panitia pilkades kabupaten, mantan kepala desa saya tidak kapok dengan tindakan itu, malah beliau mengubungi bapak Bupati untuk meminta bantuan, dan lucunya saat bapak Bupati menghubungi pihak panitia didapati bahwa beliau belum mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa dan berakibat pada penilaian Bupati bahwa beliau sudah mempermainkan bapak Bupati”. Ungkapnya.

Dikatannya” setelah menempuh jalur yang tidak prosedural, FR kembali ke kampung dan membeberkan bahwa beliau telah bertemu dengan bapak Bupati Maluku Barat Daya dan beliau siap untuk dilantik, padahal proses pemilihan kepala desa belum diselenggarakan.

“Saat beliau kembali dari Tiakur, lucunya beliau menyampaikan bahwa beliau sudah ketemu dengan bapak Bupati dan siap untuk dilantik, padahal faktanya adalah beliau tidak lolos dalam penyeleksian oleh panitia Pilkades desa, dan proses Pilkades juga belum terselenggara,” Terangnya.

Terakhir kepada media CG menyampaikan bahwa “FR selaku mantan kepala desa rumahlewang besar telah menunjukkan bahwa demokrasi tidak sedang berjalan sebagaimana mestinya, dan hal ini menjadi bukti bahwa potensi adanya kecurangan berkaitan dengan demokrasi di tingkat desa bisa terjadi kapan saja, dan dapat juga merembes kepada pembangunan demokrasi dan pembangunan masyarakat desa, serta menjadi catatan kritis untuk hal seperti ini perlu untuk ditentang karena sangat jauh dari sikap yang beradab” Bebernya.

Sehubungan dengan itu, pada beberapa minggu kemarin CG menyampaikan bahwa mantan kepala desa dengan inisial FR berulah kembali, hal itu ditandai dengan melakukan pengalangan suara kepada masyarakat Rumahlewang Besar untuk menandatangani kesepakatan untuk hanya ada satu kandidat tunggal dari pemilihan kepala desa Rumahlewang besar yakni atas namanya, akan tetapi saat dicek kembali ternyata ada beberapa masyarakat yang merasa dirugikan lantaran didapati ada tanda tangan dari beberapa masyarakat yang ditiru atau dijiplak, hal ini kemudian memicu ketidak sukaan dikalangan masyarakat Rumahlewang Besar.

Sehigga untuk meresponi hal itu beberapa masyarakat berinisiasi untuk menyurati Bupati Maluku Barat pada bulan agustus 2022 kemarin, akan tetapi sampai sekarang tidak ada surat tanggapan dari Bupati Maluku Barat Daya mengenai problem yang sedang dialami oleh Masyarakat Desa Rumahlewang Besar, Kecamatan Pulau Wetang, Kabupaten Maluku Barat Daya.Tutup warga desa Rumahlewang besar itu.(LB.04)

Exit mobile version