Usai Dilantik PJ Kades Wonreli, Lakukan Konsolidasi Bersama Staf Desa Dan BPD serta Lembaga Adat

Usai Dilantik PJ Kades Wonreli, Lakukan Konsolidasi Bersama Staf Desa Dan BPD serta Lembaga Adat

Wonreli, Lintas-Berita.com_ Usai dilantik oleh Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach pada Senin (10/10) kemarin, penjabat kepala Desa Wonreli, Richy Petruzs melakukan konsolidasi bersama staf Desa dan Badan permusyawaratan (BPD) Desa wonreli kecamatan kisar selatan kabupaten Maluku Barat Daya.

PJ kepala Desa Wonreli, Kamis (13/10) Saat di temui awak media di ruang kerjaanya mengatakan, Bupati MBD memberikan satu tugas penting yang harus segera ditindaklanjuti, yakni mempersiapkan Kepala Desa Definitif, sesuai dengan undang-undang permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa.

“Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya telah mengadakan rapat konsulidasi bersama Staf dan BPD segera melakukan pemilihan kepala Desa Difinitif. Tidak hanya itu, nantinya juga akan dilakukan koordinasi dengan lembaga adat untuk melakukan data guna mendapat petunjuk figur yang akan diusung sebagai kepala Desa definitif.

“Dalam arahan Bupati, kalau bisa secepatnya dapat kepala Desa Difinitif dilantik. Namun Desa wonreli memiliki perbedaan dengan Desa lainnya di kabupaten MBD. Karena itu perlu dilakukan koordinasi bersama lembaga adat, untuk menerima rekomendasi figur yang memiliki hak memimpin Desa Wonreli,” ungkapnya.

Lanjutnya, Jadi memang tugas dan tanggungjawab sebagai penjabat kepala Desa untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi penjabat. Namun khusus untuk Desa Wonreli, perlu mendapat persetujuan lembaga adat sesuai dengan tatanan adat yang telah diwariskan sejak dulu.

“Sesuai tatanan adat Desa Wonreli, ada satu marga yakni Baker dari mata rumah marna Luhulima yang memiliki hak sebagai raja. Dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada marga lainnya,. Bahkan untuk menetapkan siapa yang diusung sebagai raja, harus disesuaikan dengan putusan lembaga adat. Raja yang terpilih tersebut, yang nantinya direkomendasikan sebagai kepala desa definit untuk dilantik oleh pemerintah daerah . Oleh karena, kepala desa juga secara langsung akan bertindak sebagai raja di Desa Wonreli.

Dijelaskannya, Desa Wonreli terakhir memiliki kepala Desa definitif pada Tahun 2005. Namun sejak meninggalnya kepala desa yang juga merupakan raja tersebut, tidak ada pengganti yang merupakan keturunan langsung raja. Sehingga perlu ditelusuri kembali, garis keturunan yang berhak mendapat jabatan raja.

“Saat ini ,lembaga adat telah merekomendasikan satu orang untuk diusulkan sebagai raja dan kepala desa. Karena itu dirinya berharap, rekomendasi tersebut tidak memiliki kendala sehingga pelantikan kades Definitif akan segera berlangsung.

Selain persoalan itu, dirinya pun akan tetap menyelenggarakan pemerintah Desa, pembagunan Desa, pelayanan pemerintahan Desa kepada Masyarakat selama menjalankan amanah Bupati,” pungkasnya.(LB.01)

Exit mobile version