Sat Reskrim Polres MBD, Gelar
Press Release Terkait Penanganan Kasus
Tiakur, Lintas-Berita.com_ Sat Reskrim polres Maluku Barat Daya (MBD) gelar Press Release terkait penanganan kasus dari bulan Januari hingga Oktober, yang berlangsung di ruang rapat Mapolres Maluku Barat Daya, Selasa (25/10/22).
Press release di hadiri Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietno, Kasat Reskrim polres MBD AKP Sulaiman, Kabag OPS, Kasat Narkoba, Kasat Lantas dan Kasie Humas.
Dalam paparan Kasat Reskrim Polres Maluku Barat Daya AKP Sulaiman Mengatakan, selama kurang lebih 10 bulan dari bulan Januari hingga Oktober ini Pihak Polres lewat SPKT menerima laporan Polisi sebanyak 79 kasus.
Dari 79 kasus tersebut, 42 kasus telah di kerjakan hingga tuntas dan bukan saja melalui sidang, tetapi bisa saja di selesaikan secara kekeluargaan, lewat keinginan kedua belah pihak baik itu terlapor maupun pelapor lewat mediasi tokoh-tokoh baik itu Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama Maupun Tokoh Pemerintah. Dikarenakan, kita di sini dalam bingkai budaya Kalwedo sehingga banyak masalah dapat di selesaikan secara kearifan lokal.
Lanjut Kasat, dari 79 kasus tersebut ada 31 kasus masih berjalan dalam penyelidikan , yang sementara disidik dalam pemberkasan itu ada 6 perkara yang tidak ada solusi untuk penyelesaian secara kearifan maupun keadilan Restoratif, karena sudah ada peran dari Binmas maupun Sabhara untuk mediasi tetapi pihak korban berkeinginan untuk di proses secara Hukum Positif.
Lanjut dijelaskan Kasat, Dari 79 Kasus keadilan Restoratif yang sudah dalam Bentuk sidik itu, ada 24 perkara. Sementara yang di SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan) itu, ada 2 perkara dan sudah tahap P21 ada 16 Perkara.
Diketahui bahwa, dalam waktu dekat ini sebanyak 12 perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat akan disidangkan.
Sementara untuk Pengaduan oleh masyarakat sendiri, yang merasa ada persoalan yang dirugikan sehingga melakukan surat Pengaduan kepada Polres Maluku Barat Daya, ada sebanyak 37 perkara. Untuk penuntasannya, kami telah menyelesaikan sebanyak 14 perkara yang artinya untuk tercapai penuntasan penyelesaian, kami telah melakukan penyelidikan yang pada akhirnya mereka sendiri meminta kami untuk diselesaikan secara kekeluargaan karena tanggung jawab Polisi adalah melayani, karena misi kami adalah menyelesaikan masalah sampai ke akar-akarnya. Tidak untuk menimbulkan masalah. Akui Kasat.
Oleh sebab itu dari 37 kasus, ada 14 kasus yang dinyatakan bukan tindak pidana kemudian yang masih di lidik sampai saat ini, ada 23 sehingga perlu diketahui Sat Reskrim polres MBD dari Bulan Januari hingga bulan Oktober menangani perkara sebayak 116.
Dari 116 kasus yang ditangani 54 kasus dinyatakan tuntas. sementara berjalan 54 yang tuntas sampai ke Pengadilan sebanyak 23 perkara sedangkan pemberkasan ada 6 Perkara.
Sehingga, Seluruh laporan Polisi maupun aduan dari masyarakat yang di terima Polres Maluku Barat Daya semuanya tetap di proses hingga tuntas tahun ini,” Ungkap Kasat.(LB.01)
