Tidak Melibatkan Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa, Pemuda Wetang Angkat Bicara

Tidak Melibatkan Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa, Pemuda Wetang Angkat Bicara

Ambon, Lintas-Berita.com_ Menjelang kontes demokrasi yang sudah semakin dekat, ternyata masih banyak terdapat pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan oleh para penyelenggara pemilihan umum yang bukan saja berkaitan dengan kontestasi demokrasi di tingkat nasional, maupun daerah seperti di provinsi maupun kabupaten/kota, akan tetapi inipun menjadi tugas penting untuk dievalusi pada aras kepentingan pemilihan umum ditingkat desa untuk memilih kepala desa.

Setelah dikonfirmasi media Lintas-Berita.Com 02/11/22 Oleh salah satu pemuda kecamatan wetang yang berinisial YN mengatakan bahwa, Baru-baru ini terdapat suatu masalah yang cukup mengherankan dan memicu polemik dalam masyarakat yang berkaitan dengan prosesi penyeleksian kepala desa di Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kecamatan Pulau Wetang yang berpotensi menghilangkan keterlibatan masyarakat dalam ajang suksesi pemilihan kepala desa di beberapa kampung pada kecamatan tersebut.

Menurut NY, hanya baru satu desa yakni desa nusiata yang baru meyelenggarakan proses pemilihan kepala desa, dan untuk sembilan desa sisanya belum melaksanakan proses pemilihan kepala desa, yang mana dua desa diantaranya yakni desa Rumahlewang Besar dan desa Upupun berpotensi tidak melibatkan masyarakat dalam pemilihan kepala desa,” Ungkapnya.

Dikatakannya, berkaitan dengan permasalah yang terjadi disembilan desa yang ada, khususnya pada desa Rumahlewang besar, dan desa upupun perlu untuk mendapat respon tegas dari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, karena yang ditemukan dilapangan ternyata kandidat-kandidat di kedua desa sebagaimana disebutkan diatas, pada proses penyeleksian berkas sampai pada penetapan sebagai calon kepala desa oleh panitia penyelenggaran pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten tidak melalui prosedur yang sah serta sangat cacat prosedural, ungkapnya.

Lanjut YN menjelaskan bahwa, salah satu kandidat dalam hal ini mantan kepala desa rumahlewang besar dengan inisial FR merupakan salah satu contoh dari kandidat yang dari awal sangat nampak melakukan kecurangan dan sangat cacat prosedural dalam proses penyeleksian kepala desa ditahun ini. Salah satu kecurangan yang dilakukan oleh FR yakni, mendesak masyarakat untuk hanya memilih FR sebagai salah satu kandidat tunggal dalam kontestasi pemilihan kepala desa yang diputuskan dalam rapat mata rumah.

Lebih lanjut “Menurut YN”, hal ini tentunya sangat jauh dari esensi demokrasi pada daerah dengan status desa yang mana sebenarnya tidak boleh ada pembatasan hak seperti yang dilakukan oleh FR apalagi dilakukan dalam sistem pemilihan yang membuka ruang sebesar-besarnya untuk warga masyarakat, pungkasnya.

Kemudian YN juga menerangkan bahwa, FR juga melakukan upaya-upaya yang tidak prosuderal dengan meminta dukungan melalui kertas dukungan yang nantinya dibawakan kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, yang pada nyatanya ada upaya penipuan yang dilakukan oleh FR seperti menciplak atau meniru tanda tangan dari bebebrapa masyarakat. Hal ini tentunya dapat menciptakan polemik dalam masyarakat, sehingga perlu ditindak tegas, ucapnya.

Disayanhkan dalam proses penyeleksian pada panitia pemilihan kepala desa ditingkat desa didapati bahwa FR tidak lolos, akan tetapi sangat disayangkan bahwa panitia pemilahan kepala desa di tingkat kabupaten menentapkan FR sebagai calon kepala desa yang akan dilantik pada kurun waktu dekat ini. Sehingga hal ini perlu untuk ditindak lanjuti sebagai respon terhadap upaya menjadi terlaksananya demokrasi yang transparan sebelum dilantik karena panitia penyelenggara pada tingkat desa maupun BPD pada desa rumahlewang besar tidak mengetahui akan hal ini bahkan masyarakat merasa bahwa mereka telah dikesampingkan dalam pesta demokrasi padahal hal yang paling penting dalam pemilihan ini adalah keterlibatan masyarakat.

Olehnya YN juga menjelaskan bahwa, hal serupa juga ditemui dalam proses pemilihan kepala desa di desa Upupun yang mana dalam proses penyeleksian calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa, didapati bahwa ada dua kandidat yang lolos proses penyeleksian akan tetapi saat berkasnya sampai di tangan panitia pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten, salah seorang kandidat digugurkan tanpa ada alasan yang jelas, dan salah satu kandindat ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa ditingkat kabupaten sebagai calon tunggal yang akan dilantik dalam kurun waktu mendatang, ungkapnya.

YN menyampaikan bahwa, perihal permasalahan yang terjadi di pulau wetang berkaitan dengan proses pemilihan kepala desa khususnya untuk desa rumahlewang besar maupun desa upupun perlu untuk disikapi oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya seperti menulir keputusan panitia pemilihan kepala desa ditingkat kabupaten yang telah menentapkan kedua kandidat ini serta mengevaluasi kerja dari panitia pemilihan kepala desa ditingkat kabupaten, karena hal ini sangatlah berdampak pada upaya pembangunan masyarakat desa dan juga budaya yang terkenal di pulau wetang dengan sebutan nyoli lieta akan terkikis sebab penyelesaian masalah tidak mampu untuk di selesaikan secara baik.

Terakhir YN kepada media ini bahwa, semua sangat mengharapkan demokrasi di pulau wetang harus jalan secara sehat dan harus melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi tanpa harus ada intimidasi, mengigat status desa di pulau wetang adalah desa administrativ di mana semua masyarakat punya hak untuk memilih dan dipilih, sebab status desanya bukan desa adat.(LB.DL)

Exit mobile version