UMP Tahun 2022 Meningkat lebih dari UMP Tahun 2021
Ambon, Lintas-Berita.com _ Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 , yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku dalam Surat keputusan Nomor 672 tahun 2021, UMP tahun 2022 meningkat sebesar 14.351 dari UMP 2021 RP.2.604.960 menjadi Rp.2.619.312.
“Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku ,Asis Sangkala, saat dikonfermasi awak media, di gedung DPRD Provinsi Maluku , senin (18/11/2022) bahwa, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku tahun 2022 meningkat. Hal ini sangat penting, maka itu kepastian hukum bagi seluruh perusahan-petusahan yang beropesai di provinsi maluku dalam membayar upah tenaga kerja para buruh maupun pekerjanya.” jelasnya.
“Tentu DPRD Maluku berharap adanya, peningkatan minimum provinsi dari tahun sebelumnya, karena Inflasi kan cukup tinggi harga-harga barang juga naik , pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM),” ucap Asis Sangkala.
“Dengan harapan Buruh punya kemampuan atau punya pendapatan lebih untuk beli agar dan membayar kebutuhan pokok sehari-hari.
“Ditambahkan ,Terkait dengan jalan Naturu untuk kebutuhan pokok, DPRD Maluku juga berharap dinas disperindag segera operasi pasar, untuk memastikan Inflasi tidak , menjelang natal dan tahun baru, dimana harga-harga barang naik, dan kemudian tidak terkendali.
“DPRD Provinsi Maluku , juga harap pasukan distribusi, juga cukup terkendali dan Pemerintah juga tau memastikan tidak ada penimbunan,” ucapnya.
“Dihimbau , Aparat hukum dalam hal ini, kepolisian berupaya membongkar mafia- mafia selama ini, yang selalu menimbun”apalagi mintak tanah, kumudian sembanggko ini diharapkan adanya perhatian pemetintah ,” pungkasnya(LB.LT)
