Mercy Barends Desak Penegakan Hukum Transparan Terkait Kematian Siswa di Tual

Mercy Barends
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends

Jakarta, Lintas-berita.com, – Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends, mendesak penegakan hukum yang transparan dan tegas terkait meninggalnya seorang siswa Madrasah di Kota Tual, yang diduga menjadi korban kekerasan oknum anggota Brimob.

Sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Barends menyampaikan duka cita mendalam, sekaligus mengecam dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) saat korban bersama saudaranya melintas di jalan raya usai sahur. Korban berinisial AT (14) diduga mengalami kekerasan fisik setelah terjadi insiden dengan oknum anggota Brimob berinisial MS.

Korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dan kepalanya terbentur aspal. Ia sempat mendapat perawatan medis, namun meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala. Dalam kejadian yang sama, kakak korban dilaporkan mengalami luka dan patah tulang.

Mercy menyatakan telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan kronologi kejadian. Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.

“Indonesia adalah negara hukum. Aparat diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat, bukan melakukan kekerasan terhadap warga negara,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Ia merujuk pada Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup, serta Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan jaminan kepastian hukum yang adil.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Menurut Mercy, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menyebut tidak boleh ada impunitas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Jika terbukti, pelaku harus diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku disertai sanksi etik dan administratif yang tegas,” katanya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, Mercy juga meminta investigasi dilakukan secara terbuka serta mempertimbangkan penonaktifan sementara oknum yang terlibat selama proses pemeriksaan.

Ia turut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap prosedur tetap (protap) aparat saat bertugas di lapangan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Selain itu, Mercy meminta negara memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.

“Hukum harus ditegakkan demi memulihkan rasa aman masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, oknum anggota berinisial MS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (LB-03)

Exit mobile version