549 Napi di Maluku Diusulkan Terima Remisi Natal
Ambon, Lintas-Berita.com_ Sebanyak 549 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Maluku diusulkan mendapat remisi khusus Natal 2022.
“Pengusulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI,”kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Maluku Saiful Sahri kepada Lintas-Berita.com Minggu (11/12/2022).
Dirinya menjelaskan pengusulan remisi khusus terdiri atas, RK I 15 hari atau pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 118 orang, RK I 1 bulan 335 orang, RK I 1 bulan 15 hari 88 orang RK I 2 bulan 8 orang.
Sementara untuk Rincian RK II langsung Bebas tidak ada pengusulannya.
“Tahun ini remisi khusus berasal dari 15 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) se-Maluku,”katanya.
Saiful mengaku mereka yang diusulkan telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun subtantif.
Dan pada akhirnya nanti usulan ini akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pada akhirnya nanti dikirimkan surat keputusan dan diverifikasi dan disetujui.
Selanjutnya akan dikirimkan surat keputusannya untuk dibacakan pada saat 25 Desember setelah para warga binaan melaksanakan ibadah di lapas dan rutan dan juga di UPT masing-masing.(LB.IR)
