Satpol PP MBD Bakal Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran di Jalan Raya
Tiakur, Lintas-Berita.com_Dinas Satuan Polisi Pramong Praja ( SatPol PP ) akan menertibkan hewan ternak milik masyarakat yang berkeliaran di jalan raya Kota Tiakur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol.PP) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Richy Pertuz, diruang kerjanya, Jumat (14/01).
Menurutnya, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya berpatokan pada Surat Keputusan Bupati Nomor 524-617, tentang penertiban hewan ternak yang selalu berkeliaran di jalan raya Kota Tiakur, hingga menganggu kendaraan umum yang sedang lalu lalang.
“Saat disosilisasi ternyata, tingkat kesadaran dari pemilik ternak sudah mulai ada, karena ketika Sat Pol PP, turun memantau sejak tanggal (12/01/23 ) kemarin, hewan-hewan ternak sudah berkurang berkeliaran di jalan,” ujar Kadis.
Dirinya mengungkapkan akan terus melakukan pemantauan dan tetap mengambil langkah-langkah komunikasi secara persuasif dan melakukan sosialisasi dengan pemilik ternak untuk membuat kandang, sehingga membuat kota lebih nyaman dan segar untuk dipandang.
Diketahui, sesuai dengan surat keputusan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), no.524-617 tahun 2022, tentang pembentukan Tim Pernetiban Ternak di Kota Tiakur, bahwa memperhatikan kondisi dan perkembangan jumlah ternak yang berkeliaran secara bebas dalam kota Tiakur serta menganggu ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat, maka perlu dilakukan penertiban ternak dalam kota Tiakur.
“Satpol PP akan mengeksekusi Menurutnya hewan ternak jika, ketika Patroli di jalan dan ada kedapatan ternak yang bekeliara maka kita akan mengikat sampai pemiliknya datang selanjutnya kita akan memberikan saran , dan pemahaman kepada pemiliknya,” jelasnya.
Dikatakannya, sesuai dengan SK Bupati maka dibentuk tim penertiban ternak di kota Tiakur dengan susunan keanggotaan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan tersebut.
“Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut yakni, melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkala kepada pemilik ternak secara baik, memfasilitasi atau menyediakan lokasi (areal) bagi pengembangan budi daya ternak diluar kota Tiakur,” jelasnya.
Selain itu, tim juga melakukan penertiban penangkapan hewan ternak yang berkeliaran dalam kota Tiakur, terhitung sejak tanggal yang telah ditetapkan.Dan, melakukan pendataan hewan/ternak yang ditertibkan/ditangkap.
“Adapun biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan, Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya pada Organisasi perangkat Daerah terkait,” Pungkasnya. (LB.01)
