Pengurus DPK PPNI Maluku Tengah, Resmi Dilantik

Pengurus DPK PPNI Maluku Tengah,  Resmi Dilantik

Ambon, Lintas-Berita.com_Ketua DPD PPNI Maluku Tengah NS. Irhamdi Achmad,S,Kep.M.Kep, resmi melantik Dewan Pengurus Komisariat (DPK ) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Maluku Tengah, RSUD dr.H.Ishak Umarella Periode 2023-2028.

Pelantikan tersebut yang berlangsung di policlinik RSUD Dr H .Ishak Umarella, Kamis (26/1/2023).

Untuk DPK PPNI Maluku Tengah periode 2023-2028 ini diketuai oleh Ns.Sofyan Hadinama.S.Kep. didampingi Sekretaris NS. Paulata Arisanty. S.Kep dan Bendahara NS.Iik Riswintari Kajat.S.Kep.

Ketua DPD PPNI Maluku Tengah NS. Irhamdi Achmad,S,Kep.M.Kep dalam arahannya mengatakan, perawat dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berbasis mutu.

Lanjut Irhamdi, DPD PPNI Maluku Tengah secara khusus, baru saja melakukan rapat kerja di tanggal 10 Desember 2022 kemarin. Maka itu, ada beberapa program unggulan DPD PPNI Maluku Tengah dan program unggulan itu nantinya akan ditindaklanjuti di tingkat DPK PPNI.

“Untuk progam unggulan di tingkat. DPD PPNI yaitu perawat bekerja di luar negeri , praktek mandiri yang harus dilakukan oleh perawat dibenarkan oleh UU, dan juga satu desa satu perawat secara umum,”ucapnya.

Selain itu juga secara khusus yang berkaitan dengan rumah sakit yaitu bagaimana penataan tugas pokok dan fungsi perawat,Karena hal tersebut terkandung dalam UU 38 dimana perawat memiliki pekerjaan yang sudah jelas bahkan telah diperjelas dengan peraturan menteri kesehatan no 26 tahun 2019 Aturan pelaksanaannya.

Dijelaskan, perawat memiliki uraian tugas yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No 35 tahun 2019.

“Uraian tugas jelas karena itu dalam upaya menata pelaksanaan profesionalisme di rumah sakit mengacu kepada regulasi- regulasi yang sudah ada,” sebutnya.

Lebih lanjut Irhamdi,dengan dikeluarkan keputusan Kementerian Kesehatan nomor 425 tahun 2020 tentang standar profesi.

“Artinya seluruh perawat yang di rumah sakit maupun di Puskesmas atau di mana saja yang bekerja di wilayah hukum negara Indonesia harus bekerja sesuai dengan standar itu,”ucapnya.

Menurutnya, dalam standar itu kemudian dijabarkan oleh organisasi profesi , meliputi standar diagnosanya ,standar intervensinya, dan juga standar prosedur pelaksana tindakan .

Diakuinya, selama ini standar tersebut belum dilakukan karena baru disepakati di tahun 2020.

“Makanya kita harus menyesuaikan dengan standar yang dibuat, karena berkaitan dengan kualitas pelayanan pada pasien,”terangnya.

Dirinya mengaku saat ini perawat lebih banyak mengerjakan yang bukan pekerjaan mereka.

“Misalnya memasang kateter pada pasien,memasang infus pada pasien. Seorang perawat bisa memasang kateter ketika ada pelimpahan dari dokter secara tertulis,”katanya.

Realitas di Maluku lanjutnya perawat melakukan seluruh tindakan dikarenakan keterbatasan SDM dan lingkungan sekitar, sehingga mempunyai dasar kemanusiaan untuk melakukan tindakan tersebut padahal dari aspek tidak dibolehkan.

“Dan ada komite keperawatan yang bertugas untuk menata, melakukan evaluasi kinerja perawat sesuai dengan standar prosedur, mereka akan merekomendasikan kepada pihak direktur apakah perawat tersebut boleh atau tidak boleh melakukan tindakan tersebut,,”tandasnya.

Sementara itu sambutan Direktur RSUD dr. H. Ishak Umarella Maluku Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Helda Vera de Jong. SKM., M. Kes berharap dilantiknya pengurus DPK PPNI Maluku Tengah RSUD dr H.Ishak Umarella Tahun 2023-2028 dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional karena perawat tahu bagaimana harus bereaksi cepat untuk dapat memberikan pelayanan.

“Harus menjadi perawat model ,untuk nantinya melakukan tanggung jawab yang besar dan pelayanan berkualitas, membangun komunikasi yang efektif ,baik itu antara sesama perawat, keluarga pasien,”pesanya.

Dirinya berharap DPK PPNI dapat melakukan program yang mendukung visi misi rumah sakit dan visi misi kepala daerah.(LB.IR).

Exit mobile version