Walikota Akui PT. Jiku Pasaraya Bangun Ruko Tanpa Izin
Ambon, Lintas-Berita.com_ Penjabat Walikota Ambon mengaku PT. Jiku Pasaraya Segara telah mendirikan bangunan tanpa ijin yang berlokasi di pesisir pantai Pasar Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
“Kita minta kepada para pekerja yang ada dilokasi ruko, agar tidak melakukan akifitas apapun. Dan kepada, pihak perushaan, untuk segera mengurus ijin terkait pembangunan tersebut,”kata Walikota saat meninjau lokasi pembangunan ruko di pesisir pantai Pasar Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (24/3/2023).
Walikota menegaskan jika pihak perusahaan masih membandel dengan melakukan aktifitas dalam bentuk apapun dalam lokasi proyek, maka, Pemerintah Kota akan mengambil langkah tegas, yaitu merobohkan seluruh unit ruko tersebut.
“Kita minta dari pihak pengembang untuk menghentikan proses pembangunan .Kenapa ?karena membangun sesuatu di Kota Ini mesti ada izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh dinas teknis PUPR dan Dpmptsp,”katanya.
Menurutnya yang terjadi kan hari ini pembangunan telah berjalan tetapi izinnya belum keluar, karena itu pemerintah kota Ambon minta dihentikan untuk diurus izinnya.
Disinggung soal lokasi pembangunan ruko adalah kawasan lindung, Wattimena menjelaskan, bahwa perijinan itu melewati sejumlah proses dan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga nantinya akan dilihat untuk RTRW dan juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTL), yang mana itu yang nantinya diikuti. “Kita sudah punya RDTL, itu yang mesti diikuti kalau peruntukannya ini untuk sepadan pantai, memang tidak bisa dibangun, tapi kalau peruntukannya untuk pemukiman atau sarana prasarana publik, nanti kkta lihat, mungkin bisa
bibangun,”katanya.
Dengan demikian dirinya berharap
semua warga kota terutama para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya Melakukan proses pembangunan harus memiliki ijin baru di lakukan pembangunan.
Sementara itu, terkait ijin kingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Provinsi Maluku,
Dr. Roy Siauta menyampaikan
bahwa pada prinsipnya, Pemerintah mendukung investasi yang dilakykan jika bertujuan baik. Namun, itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kalau memang ini sesuai dengan tata ruang, ya kita memberikan ijin, tapi kalau tidak, berarti tidak bisa. solusinya seperti itu”pungkasnya (LB.IR).







