Warga Toinama Kembali Hadang Proses Pengukurun Lahan SKPT Moa

Warga Toinama Kembali Hadang Proses Pengukurun Lahan SKPT Moa

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Puluhan warga Dusun Toinaman, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD kembali menghadang proses pengukuran lahan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tiakur Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Moa, Selasa (03/04/23).

Dibawah pimpinan Geradus Tanpati dan Silas Tutupahar, puluhan warga tersebut menghadang proses pengukuran ke tiga lahan dengan melakukan protes serta pelarangan kegiatan di Pantai Tiakur yang dilakukan oleh tim pengukur lahan bersama aparat keamanan.

hal ini dikarenakan , Geradus Tanpati mengklaim. Tanah tersebut merupakan milik 7 mata rumah masyarakat Dusun Toinaman. Sehingga pemerintah tidak boleh melakukan aktifitas apapun , tanpa adanya persetujuan oleh tujuh mata rumah tersebut.

Geradus Tanpaty mengungkapkan, Tujuh mata rumah saat ini membutuhkan pengakuan dari Pemda MBD bahwa tanah ini benar milik mereka. Jika hal itu dilakukan ,maka ketujuh mata rumah di Dusun Toinaman tidak akan mempersoalkan status tanah tersebut, namun Jika tidak ada pengakuan oleh Pemda, maka semua kagiatan pembanguan oleh Pemda akan dibatalkan.

“Bapak kades wakarlely yang juga hadir saat ini , harus melindungi hak kita sebagai rakyat. Soal aksi yang kami lakukan mengakibatkan adanya hambatan dan tidak, kami tidak perduli karena kaki tetap berpegang pada hak milik kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Silas Tutupahar pada kesempatan yang sama mengatakan. Pihak ketujuh mata rumah, tidak akan mengijikan untuk dilakukan pengukuran sampai tanah ini diproses sesuai hukum di pengadilan.

“Kami telah menyerahkan semua permasalahan ini kepada pengacara untuk memprosesnya secara hukum dalam waktu dekat,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kades Wakarlely, Marnex Tanody menyampaikan, Masalah tanah ini sudah melalui proses panjang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai ditingkat Mahkama Agung.

“Pemilik tanah dalam hal ini 7 mata rumah sudah tidak ada lagi di wilayah ini tetapi sudah diberikan ke arah utara -+500 meter dari lokasi ini.sehibgga sesuai dengan kesepakatan dan dari kami pemerintah Desa Wakarlely, bahwa kami tetap pada pendirian untuk dilakukan pengukuran,” jelas Kades.

Sementara itu , Asisten II Setda MBD , Johzes H.F. Leunufna mengatakan, Pada dasarnya pemerintah daerah hadir untuk masyarakat, serta membangun demi kepentingan masyarakat.

” Sekarang ini bapak ibu mau, kita mengakui tanah ini milik bapa ibu. Sedangkan tanah ini sudah dimenangkan oleh Pemda sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap/Inkra. Semua permasalahan tanah ini sudah dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang belaku,” ungkapnya.

“Sekarang saya menghadirkan kades Wakarlely karena secara pemerintahan bapak Ibu berada di bawah naungan Desa Wakarlely, maka Kades Wakarlely yang berhak berbicara dengan Bapak Ibu. Intinya Pemerintah tidak ada niat untuk merusak masyarakat tetapi pemerintah ingin mensejahterakan masyarakat lewat peningkatan pembanguan daerah,” tegasnya.

Seakan tak ingin mendengar keputusan Pemda , puluhan warga tersebut tetap berpegang teguh bahwa proses pengukuran lahan harus tetap dihentikan.

Dikarenakan kondisi keamanan menjadi tidak kondusif, Wakapolres MBD, Kompol Djesy Batara kemudian hadir Di lokasi dan menenangkan masyarakat.

Wakapolres menegaskan, jika masyarakat yang menolak adanya kegiatan pembangunan di lokasi tersebut ingin berperkara. silahkan berperkara sesuai prosedur hukum yang belaku, oleh karena tindakan menghalangi proses pengukuran lahan, yang status lahannya secara hukum sah milik Pemda itu salah.

“Saya tanyakan bapak ibu apakah mempunyai bukti kepemilikan tanah? Jika ada bukti maka kami akan menghentikan proses pengukuran dan menarik semua personel.Sementara saat ini, Pemda MBD memiliki bukti kepemilikan tanah dari Sertifikat tanah sampai surat keputusan MA atas sengketa lahan yang didalamnya termasuk lahan pembanguan pelabuhan perikanan Tiakur SKPT Moa,” tegas Wakapolres.

Dikatakannya , sebagai aparat kemanan tentu tidak menginginkan masyarakat Toinaman terprovokasi oleh oknum tertentu apalagi hingga adanya korban dari insiden ini. Sehingga bukti kepemilikan atas Tanah yang apakah benar milik 7 mata rumah toinaman, harus segera dilampirkan.

Atas sikap Pemda dan aparat kemanan ,aksi tersebut berakhir dengan proses mediasi antara pemda dan para pemilik lahan dengan hasil kesepakatan, tanggal 04 April 2023 Pukul 10.00 WIT diadakan pertemuan yang menghadirkan para pemilik lahan, Pemda dan Pemerintah Desa Wakarlely.

Proses pengukuran lahan kemudian dihentikan sementara, sehingga Tim pengukur lahan, Pemda dan aparat keamanan membubarkan diri dan melaksanakan evaluasi di kantor dinas perikanan MBD.(LB.01)