KPU MBD, Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Nasdem

KPU MBD, Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Nasdem

Tiakur, Lintas-Berita.com_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Barat Daya (MBD) menolak berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Jumat (12/05).

Ketua KPU MBD, Kristian Talupoor, mengungkapkan, penolakan dokumen fisik pendaftaran Bacaleg Partai Nasdem itu dilakukan KPU MBD, karena dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan data DPP NasDem yang didaftarkan pada Silon.

“Setelah melalui pemeriksaan berkas adminitrasi oleh petugas teknis KPU, ternyata kami sampai pada satu kesimpulan, bahwa dokumen yang di masukan dokumen B daftar bakal calon itu belum sesuai dengan keputusan atau penetapan dari Pimpinan Pusat Partai Nasdem,” jelas Talupoor.

Karena itu, lanjutnya, sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 pasal 38 tahun 2023 ayat 1 huruf C, apabila tidak ada kesesuain atau data yang di sampaikan tidak benar, maka yang harus dilakukan oleh KPU adalah mengembalikan dan dibuktikan dengan di berikan tanda pengembalian.

Berdasarkan ketentuan, katanya, maka partai diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau menyesuaikan. Selanjutnya, dokumen perbaikan tersebut dapat kembali diajukan kepada KPU MBD hingga 14 Mei pukul 23.59 WIT.

Dia menambahkan, hingga saat ini, KPU MBD baru menerima pendaftaran dua Parpol. Yang pertama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), hasilnya berkas diterima. Kemudian Partai NasDem, yang berkas pendaftarannya dikembalikan.

Menurutnya, KPU telah menghimbau kepada partai politik untuk sejak awal tidak melakukan pengajuan berkas bakal calon di hari-hari terakir. Karena jika ada dokumen yang kurang atau belum lengkap atau tidak sesuai, maka sesuai mekanisme KPU akan melakukan pengembalian dan dapat membuat partai politik kesulitan untuk melakukan penyesuain dan perbaikan karena waktunya sudat semakin mepet.

“Untuk partai politik, kalau bisa manfaatkan waktu pada tangal 13 Mei 2023 untuk segera melakukan pengajuan berkas bakal calon ke KPU MBD. Jangan pada tangal 14 Mei 2023,” Pungkasnya.(LB.01)

Exit mobile version