PKS Resmi Daftar 20 Bacaleg Ke KPU MBD
Tiakur, Lintas-Berita.com_ Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Maluku Barat Daya mengajukan 20 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah tersebut untuk mengisi 100 persen alokasi kursi di 3 daerah pemilihan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Maluku Barat Daya, Nursalam Bobne
saat pengajuan bacaleg di KPU Kabupaten Maluku Barat Daya,Sabtu (13/05/23).
“Untuk kuota perempuan 30 persen. Kami sudah penuhi, ada 6 calon perempuan. Untuk semua dapil kami ada, Mudah-mudahan kehadiran bakal calon perempuan yang di usung oleh partai PKS bisa menyumbang Kursi di DPRD,” katanya.
Nursalam menargetkan, partainya dapat meraih 3 kursi DPRD Kabupaten MBD pada Pemilu 2024. Hal tersebut merupakan target PKS kedepan,”Ungkap Nursalam.
Dikatakannya, partai keadilan sejatherah tahun 2024 optimis menargetkan 1 (satu) fraksi utuh, Maka itu harimau-harimau orage akan bekerja cepat dan tepat untuk menangkan tahun 2024, “ujarnya.
Yang menjadi prioritas kemenangan kami yang mana lewat langka ini pendaftara sudah di lakukan dan ini merupakan suatu langka menuju kemenangan pileg 2024 untuk partai PKS di kabupaten MBD.
Lanjut mengatakan, dua visi besar partai PKS yang mana mengampanyekan ide dan gagasan yaitu tranformasi dan kolaborasi yang mana kali ini PKS transformasi dari 0 Menjadi 3 yang artinya Partai PKS belum memiliki kursi di DPRD MBD. Maka itu PKS Menargetkan 3 Kursi pada pilkada 2024 ini, sementara untuk kolaborasi partai PKS akan kolaborasi dengan semua elemen sehinga menjadi kekuatan besar menuju kemenangan pileg 2024 mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten MBD Kristian Talupoor, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi, berkas pendaftaran PKS Kabupaten MBD dinyatakan sudah memenuhi ketentuan,” Tuturnya.
“Sudah kami umumkan, kami nyatakan memenuhi ketentuan. Nanti di tahapan selanjutnya kami akan melakukan verifikasi pada persyaratan administrasi dokumen yang sudah kami cek bersama,” jelasnya.
Talupoor menambahkan, masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten MBD akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Untuk itu, pihaknya berpesan kepada partai politik peserta pemilu agar segera mengajukan bacaleg ke KPU Kabupaten MBD,” Pungkasnya.(LB.01).







